DPRD Barito Utara pertanyakan penarikan pajak galian C

id pajak galian c barito utara,dprd barito utara,bppd barito utara,pungutan pajak galian c barito utara

DPRD Barito Utara pertanyakan penarikan pajak galian C

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara H Acep Tion didampigi angoota DPRD dari Komisi I, II dan Komisi III saat melaksanakan rapat dengan BPPD setempat, di ruang rapat DPRD setempat di Muara Teweh, Kamis. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng)- Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, mempertanyakan penarikan pajak galian C yang lokasinya belum memiliki izin dilakukan instansi terkait.

"Pungutan tersebut dikhawatirkan akan menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nantinya," kata anggota DPRD Barito Utara (Barut) Hasrat pada rapat dengan pihak eksekutif terkait Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah di Muara Teweh, Kamis. 
    
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, H Acep Tion dihadiri anggota DPRD dari gabungan Komisi I, II dan III DRPD setempat, sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) setempat  Aswadin Noor dan jajaranya.
    
Menurut Hasrat, jika dalam hal ini usaha galian C tersebut tidak memiliki izin, maka tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan terhadap pajaknya. 
    
Namun ia berharap, agar dinas terkait dapat mengkaji hal ini, guna menghindari adanya temuan. 
    
"Kita tidak ingin dengan adanya pungutan ini, seakan-akan membenarkan yang salah.Apa akhirnya nanti kita tidak salah dalam memungut pajak galian C tidak berizin?. Sama halnya seperti yang dulu untuk royalti batu bara kemarin yang menjadi temuan, karena tidak dibenarkan," kata politisi dari Partai Amanat Nasional ini.
    
Sementara itu, Kepala BPPD Barito Utara Aswadin Noor mengatakan bahwa untuk pajak galian C masih berjalan di BPPD untuk yang telah ada izinya dan juga yang izinnya masih berproses. Pungutan pajak galian C ini dilakukan untuk peningkatan PAD kabupaten ini.
    
"Oleh sebab itu kita memang mengimbau kepada mereka yang melaksanakan kegiatan fisik pembangunan (kontraktornya), supaya menggunakan material galian C kepada yang telah memiliki izin,” kata Aswadin Noor.