Berikut penjelasan Bapenda Bartim terkait pungutan pajak galian C

id Pemkab bartim, dprd bartim, galian c, pad bartim, tamiang layang, bartim, barito timur, mineral, sumber daya alam, sda

Berikut penjelasan Bapenda Bartim terkait pungutan pajak galian C

ILUSTRASI - Penambangan galian C. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan tak bisa memungut pajak jenis bahan galian C yakni yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) ataupun golongan B (bahan galian vital), jika izinnya belum keluar.

“Kami tidak bisa memungut (pajak galian C) jika statusnya belum keluar izin,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Barito Timur, Suma Maharati dihubungi melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bapenda setempat hanya bisa memungut pajak galian C jika status perizinannya resmi dikeluarkan.

Saat ini, kata dia, Bapenda Barito Timur memungut pajak mineral bukan logam dan batuan dari pengadaan barang dan jasa dari penyedia jasa.

“Bukan dari perusahaan pengelola galian C yang ada di Kabupaten Barito Timur,” jelas Suma.

Baca juga: Pemkab Bartim terus berbenah wujudkan reformasi birokrasi

Ditambahkan Suma, penerimaan PAD dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan pada 2022 terealisasi sebesar Rp113,5 juta.

Wilayah galian C jenis tanah laterit (tanah pilihan) yang ada di Kabupaten Barito Timur yakni di Desa Saing dan Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur. Sedangkan batuan (batu belah) yakni di Desa Sibung dan sekitarnya Kecamatan Raren Batuah dan Hayaping, Kecamatan Awang.

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler meminta OPD penghasil PAD untuk fokus mengejar target PAD yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, terutama pajak dan retribusi.

Ariantho menilai, untuk maksimalnya pajak dari sektor galian C perlu adanya peningkatan pengawasan pada jumlah tonase produksi dari galian C tersebut.

Politisi PKPI itu menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, pada pasal 65  bahwa dasar perhitungan pajak galian C ini adalah berdasarkan jumlah volume/tonase pengambilan/produksi.

“Jika dari OPD terkait tidak maksimal dalam mengawasi dan memastikan jumlah volume produksi galian C di wilayah Barito Timur maka dapat dipastikan akan ada kebocoran dan tidak maksimalnya PAD dari sektor pajak Galian C,” tegas Ariantho.


Baca juga: DPS Barsel Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 99.769 pemilih