Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan tak bisa memungut pajak jenis bahan galian C yakni yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) ataupun golongan B (bahan galian vital), jika izinnya belum keluar.
“Kami tidak bisa memungut (pajak galian C) jika statusnya belum keluar izin,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Barito Timur, Suma Maharati dihubungi melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bapenda setempat hanya bisa memungut pajak galian C jika status perizinannya resmi dikeluarkan.
Saat ini, kata dia, Bapenda Barito Timur memungut pajak mineral bukan logam dan batuan dari pengadaan barang dan jasa dari penyedia jasa.
“Bukan dari perusahaan pengelola galian C yang ada di Kabupaten Barito Timur,” jelas Suma.
Baca juga: Pemkab Bartim terus berbenah wujudkan reformasi birokrasi
Ditambahkan Suma, penerimaan PAD dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan pada 2022 terealisasi sebesar Rp113,5 juta.
Wilayah galian C jenis tanah laterit (tanah pilihan) yang ada di Kabupaten Barito Timur yakni di Desa Saing dan Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur. Sedangkan batuan (batu belah) yakni di Desa Sibung dan sekitarnya Kecamatan Raren Batuah dan Hayaping, Kecamatan Awang.
Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler meminta OPD penghasil PAD untuk fokus mengejar target PAD yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, terutama pajak dan retribusi.
Ariantho menilai, untuk maksimalnya pajak dari sektor galian C perlu adanya peningkatan pengawasan pada jumlah tonase produksi dari galian C tersebut.
Politisi PKPI itu menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, pada pasal 65 bahwa dasar perhitungan pajak galian C ini adalah berdasarkan jumlah volume/tonase pengambilan/produksi.
“Jika dari OPD terkait tidak maksimal dalam mengawasi dan memastikan jumlah volume produksi galian C di wilayah Barito Timur maka dapat dipastikan akan ada kebocoran dan tidak maksimalnya PAD dari sektor pajak Galian C,” tegas Ariantho.
Baca juga: DPS Barsel Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 99.769 pemilih
Berita Terkait
Cegah terjadi kendala, KPU Bartim gelar simulasi pemungutan suara Pilkada 2024
Kamis, 21 November 2024 16:13 Wib
Pemkab Bartim tingkatkan kapasitas pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif
Rabu, 20 November 2024 16:31 Wib
Pemkab Bartim dorong transparansi publik melalui website gratis dan KIM
Rabu, 20 November 2024 6:57 Wib
Pemkab Bartim serahkan penghargaan Inovasi Daerah 2024
Rabu, 20 November 2024 6:40 Wib
Pemkab Bartim raih penghargaan IPLM kategori 'Sedang' di tingkat provinsi
Senin, 18 November 2024 17:12 Wib
Pemkab Bartim komitmen wujudkan pemerataan jaringan listrik
Minggu, 17 November 2024 7:20 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Lomba posyandu diharap pacu semangat layanan kesehatan ibu dan anak
Sabtu, 16 November 2024 13:08 Wib