Jakarta (Antaranews Kalteng) - Penyanyi Ahmad akan menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin pukul 14.00 WIB.
"Ya betul seperti biasa jadwal sidang siang," kata pengacara Dhani, Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Hendarsam menyatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ratmoho tersebut.
Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap pentolan grup band "Dewa" itu usai sidang penyampaian tanggapan atau bantahan Dhani (duplik) terhadap tanggapan jaksa penuntut umum (replik).
Jaksa menyampaikan ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani melalui "twitter" karena dianggap memuat ujaran kebencian.
Kemudian, jaksa menuntut Dhani pidana penjara dua tahun, karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Sidang kasus korupsi eks Dirut Pertamina, JK hadir sebagai saksi
Kamis, 16 Mei 2024 15:18 Wib
Dua dirjen Kementan dihadirkan dalam sidang SYL
Rabu, 15 Mei 2024 14:16 Wib
KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL
Senin, 13 Mei 2024 14:12 Wib
Sidang dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada akhir Mei
Rabu, 8 Mei 2024 17:44 Wib
Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Selasa, 7 Mei 2024 15:12 Wib
Ketua MK tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib
Seluruh permohonan Ganjar-Mahfud ditolak MK
Senin, 22 April 2024 16:12 Wib
MK sebut tak ada relevansi bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 13:57 Wib