Gaji pegawai kontrak perlu dinaikkan, kata Legislator Kotim

id Gaji pegawai kontrak perlu dinaikkan, kata Legislator Kotim,DPRD,Rimbun,Sampit

Gaji pegawai kontrak perlu dinaikkan, kata Legislator Kotim

Ratusan pegawai kontrak menandatangani perpanjangan kontrak kerja dengan pemerintah kabupaten, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, mendesak pemerintah kabupaten setempat untuk segera menaikkan honor atau gaji pegawai kontrak agar kesejahteraan mereka meningkat.

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbudi Sampit, Senin mengatakan, sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD saat pembahasan anggaran, honor atau gaji pegawai kontrak adalah mengacu pada upah minimum kabupaten (UMK). Namun fakta di lapangan pemerintah daerah belum melaksanakan kesepakatan tersebut.

"Anggaran kenaikan gaji pegawai kontrak tersebut sudah disediakan di tahun 2019 ini. Bahkan dalam rapat kompilasi terakhir, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menegaskan itu wajib dianggarkan sesuai dengan UMK," terangnya.

Dikatakannya, saat pembahasan APBD 2019, TAPD mengusulkan honor 2.673 orang tenaga kontrak, gajinya dinaikkan menjadi Rp2,75 juta dengan total anggaran yang diminta yakni Rp26,02 miliar.

Dalam pembahasan anggaran itu, DPRD sepakat dan menyutujui anggaran yang diajukan tim TAPD. Dan sejak awal tahun 2019 gaji pegawai kontrak naik, atau menyesuaikan dengan UMK.

"Saat itu Pemkab Kotawaringin Timur siap, katanya karena wajib menyediakan dengan UMK sebab amanat dari PP Nomor 82 tahun 2018 tentang Tenaga Kontrak, apabila tidak sesuai dengan UMK  hak kepesertaaanya di jaminan sosial akan dinonaktifkan,” jelasnya.

Besaran UMK Kotawaringin Timur pada 2019 ditetapkan sebesar Rp2,7 juta. Namun, dalam perkembangannya janji pemerintah daerah penyesuaian honor berdasarkan UMK tersebut tidak diberlakukan kepada semua pegawai kontrak. Sebab pada tahun depan tenaga kontrak akan diklasifikasi sesuai tingkat pendidikan.

"Berdasarkan laporan yang kami terima sampai saat ini gaji itu belum mengacu pada UMK. Tentunya ini mengingkarinya kesepakatan karena itu sudah kami setujui anggarannya," pungkas Rimbun.

Rimbun mendesak pemerintah daerah untuk memenuhi janjinya tersebut karena anggaran telah tersedia.

"Jika tidak semua pegawai kontrak menerima gaji sesuai UMK maka pemerintah daerah telah melanggar kesepakatan awal, dan anggaran yang telah disepakati tentunya berlebih," ucapnya.