Kabupaten Magetan pelajari upaya peningkatan PAD Palangka Raya

id peningkatan PAD Palangka Raya,DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan,Kabupaten Magetan pelajari upaya peningkatan PAD Palangka Raya

Kabupaten Magetan pelajari upaya peningkatan PAD Palangka Raya

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur mempelajari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Kunjungan kerja kami beserta rombongan untuk mempelajari program peningkatan PAD dan upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan di Palangka Raya," kata ketua rombongan DPRD dan Pemkab Magetan Suratmo di Palangka Raya, Selasa.

Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Magetan itu mengatakan, saat ini di wilayahnya PAD didominasi sektor pariwisata dan pajak.

"Mudah-mudahan hasil kunjungan kerja kami bisa kami adopsi dan kami aplikasikan di Kabupaten Magetan," kata Suratmo.

Kedatangan rombongan Pemerintahan dari Kabupaten Magetan itu disambut langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Subandi beserta sejumlah pejabat pemerintah kota setempat.

"Salah satu upaya yang kami lakukan dengan membuat peraturan daerah yang mengurus retribusi dan pajak. Jadi untuk retribusi dan pajak diurus oleh satu dinas agar lebih efisien," kata Subandi.

Selain itu, salah satu andalan pajak yang menyumbang PAD cukup tinggi ialah pajak minuman beralkohol yang mencapai Rp1,2 miliar lebih.

"Meski demikian kami juga mengakui masih banyak potensi penunjang peningkatan PAD yang belum dioptimalkan," kata politisi Golkar itu.

Sementara itu, terkait penanggulangan kemiskinan, Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Akhmad Faulliansyah yang turut hadir dalam kegiatan itu mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait terutama terkait pendataan.

Hal itu untuk mencegah tumpang tindih dan validasi data warga miskin antar instansi di lingkungan pemerintah Kota Palangka Raya.

Dia mencontohkan diantara kolaborasi itu dilakukan dengan bagian kesra setda dan pihak kelurahan yang diwajibkan minimal setahun sekali memperbaharui data 10 warga miskin.

"Siapa tahu dalam setahun perekonomian warga yang tergolong miskin sudah berubah. Ini juga untuk memastikan program penanggulangan kemiskinan kita tepat sasaran," katanya.