Terekam CCTV, tiga pencuri sarang burung walet di Palangka Raya diringkus [Video]

id tiga pencuri sarang burung walet diringkus,polsek pahandut,Terekam CCTV tiga pencuri sarang burung walet diringkus,tiga pencuri sarang burung walet di

Terekam CCTV, tiga pencuri sarang burung walet di Palangka Raya diringkus [Video]

Tiga orang komplotan pencuri sarang burung walet milik warga Kota Palangka Raya yang berhasil ditangkap anggota Polsek Pahandut beserta barang buktinya, Kamis (4/4/2019). (Foto Istimewa).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah berhasil meringkus tiga kawanan pencuri sarang burung walet yang terekam CCTV milik Husni M Isa Abadi warga Jalan Wolter Mongisidi Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut. 

"Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda khususnya di wilayah Kota Palangka Raya," kata Kapolsek Pahandut AKP Sony Rizky Anugrah melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadillah, Kamis. 

Rahis menjelaskan, penangkapan komplotan pencuri sarang burung walet itu dilakukan hari Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di dua lokasi yang berbeda. Polisi menangkap kawanan pencuri itu tidak lain setelah mendapatkan ciri-ciri dan wajah para pelaku saat terekam CCTV yang ada di dalam bangunan sarang burung walet.

Ketiga pelaku yang diamankan itu bernama Ega Adi Prana (26) warga Jalan Bukit Raya 1D, Ahmad Gajali (23) warga Jalan Sumatra dan yang terakhir diketahui bernama Rinto (23) warga Jalan Sumbawa  komplek pasar ikan. 

"Dari tangan mereka, petugas mengamankan satu bilah pisau dan palu sebagai alat untuk membongkar pintu sarang burung walet milik Husni M Isa Abadi. Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak penyidik mengenai perbuatan mereka itu," ucap Rahis. 

Perwira polri berpangkat balok satu itu menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui pada hari Senin (1/4/2019) saat pemilik bangunan walet tersebut sedang mengecek CCTV sarang burung waletnya di kediamannya. 

Ketika sedang melakukan pengecekan video rekaman CCTV, ia melihat pintu sarang burung walet sudah dalam keadan rusak. Saat itu, pihaknya melihat dua orang yang tidak dikenal masuk ke sebuah bagunan sarang burung walet miliknya.

"Berdasarkan rekaman video itu kami langsung melakukan penyelidikan dan membekuk komplotan pencuri itu," ungkap Rahis.         
  
Tiga sekawan tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel Mapolsek Pahandut. Tidak hanya itu, mereka juga di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) tentang pencurian yang ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.