Jakarta (ANTARA) - KPU mengingatkan pemilih untuk tidak melakukan swafoto dengan menampilkan pilihannya di bilik suara karena mencederai asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dalam peraturan KPU kami sudah mengatur itu, melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apabila pemilih melakukan swafoto di bilik suara, maka hal itu berpotensi memperlambat antrean pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari hasil simulasi, satu pemilih memakan waktu sekitar lima menit dengan asumsi mereka sudah memiliki pilihan untuk mencoblos lima surat suara.
Sedangkan, KPU dibatasi waktu karena TPS dibuka mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
"Tapi pengertiannya jam 13.00 bukan berarti, maknanya pasti ditutup. Jam 13.00 itu tetap dapat melayani sepanjang pemilih sudah datang dan mendaftar," ucapnya.
KPU, lanjut dia, hanya memperbolehkan masyarakat mendokumentasikan formulir C-1 plano yang berisi data primer hasil pemungutan suara di TPS.
Wahyu meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar di bilik suara.
Berita Terkait
Larangan keluar negeri Paman Birin masih berlaku
Minggu, 17 November 2024 19:44 Wib
Larangan iPhone 16 buat Apple makin ingin berinvestasi di RI
Rabu, 6 November 2024 15:24 Wib
Kemenag : Tidak ada larangan nikah di hari libur
Minggu, 13 Oktober 2024 11:39 Wib
Dirjen HAM sebut larangan Paskibraka berhijab tidak sesuai nilai Pancasila
Kamis, 15 Agustus 2024 18:12 Wib
PPI tolak dugaan larangan penggunaan hijab pada Paskibraka putri
Rabu, 14 Agustus 2024 17:48 Wib
DPRD Seruyan ingatkan terkait larangan menangkap kepiting bertelur
Rabu, 31 Juli 2024 17:20 Wib
Penjabat Bupati Murung Raya segera keluarkan SE larangan judi online
Selasa, 2 Juli 2024 8:58 Wib
Pemkab Murung Raya siapkan surat edaran larangan judi online
Senin, 1 Juli 2024 16:46 Wib