Seorang warga ditangkap saat mengambil paket berisi satu kilogram ganja

id Seorang warga ditangkap saat mengambil paket berisi satu kilogram ganja,Narkoba,Polda Kalteng,Palangka Raya

Seorang warga ditangkap saat mengambil paket berisi satu kilogram ganja

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko bersama anggotanya mengecek paket berisi daun ganja sekitar satu kilogram, Selasa (18/6/2019). (Foto Istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Tim khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada Selasa, sekitar pukul 10.30 WIB menangkap seorang pria berinisial RZ (38) warga Jalan Kencana V Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang diduga sebagai pemilik ganja seberat satu kilogram. 

"Dari hasil penangkapan ini, sementara terduga pemilik ganja tersebut hanya satu orang dan masih dalam pengembangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Wijonarko di Palangka Raya, Selasa. 

Dia menjelaskan, penangkapan RZ berawal ketika Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng AKBP Joan Verdianto menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan mengambil paket berisi daun ganja di sebuah tempat jasa pengiriman di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.
 
Menerima informasi itu, Timsus kemudian memantau di kawasan gudang pengambilan barang tersebut. Tim yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku tersebut langsung menyergap RZ saat dia mengambil paket yang di dalamnya berisi daun ganja dengan berat sekitar satu kilogram. 

"Saat diamankan, yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Selain ganja yang diamankan, petugas juga mengamankan dua buah handphone milik pelaku yang diduga dijadikan alat komunikasi dengan si pengirim barang tersebut," kata Wijonarko. 

Ditresnarkoba Polda Kalteng masih mendalami penyidikan serta mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam hal kepemilikan barang haram itu. 

Penyidik juga masih menelusuri siapa saja yang menjadi konsumen barang haram itu selama ini, agar jaringan dari pelaku yang kini sudah mendekam di tahan di tahanan Mapolda Kalteng bisa dibongkar semuanya. 

"Untuk pasal yang akan disangkakan terhadap RZ yaitu Pasal 111 ayat (2) Jo 113 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya. 

Ditambahkan perwira berpangkat melati tiga tersebut, dari jeratan pasal yang diterapkan tersebut, ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 

"Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," demikian Wijonarko.