Suami istri ini harus "pindah" ke penjara karena sabu-sabu

id Suami istri ini harus

Suami istri ini harus "pindah" ke penjara karena sabu-sabu

Pasangan suami istri tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap pada Rabu (19/6/2019) petang. (Foto Satresnarkoba Kotim)

Sampit (ANTARA) - Pasangan suami istri berinisial MJ (28) dan NDP (26) warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sehingga kini mereka harus "pindah" ke penjara.

"Keduanya ditangkap bersama barang bukti. Kasus ini masih kami dalami untuk menelusuri asal barang dan ke mana saja diedarkan," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Kamis.

Pasangan suami istri ini ditangkap pada Rabu (19/6) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah mereka di Jalan Nurul Hidayah Gang Marikit Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit. Mereka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah oleh aktivitas kedua tersangka. Masyarakat menduga suami istri itu menjual narkoba di rumah mereka sehingga masyarakat melaporkannya ke polisi.

Setelah menyelidiki dan yakin dengan informasi itu, polisi kemudian menggerebek rumah tersangka. Saat itu pasangan suami istri itu sedang berada di dalam rumah.

Setelah mengamankan keduanya, polisi melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga sekitar. Polisi menemukan satu buah kantong plastik warna hitam di belakang rumah, tepatnya di bawah pentilasi atau lubang angin-angin kamar mandi yang setelah dibuka berisi enam bungkus plastik kecil berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi juga menemukan satu pak plastik klip kecil, timbangan digital warna hitam, pipet kaca, satu buah potongan sedotan plastik dan peralatan lainnya. Juga ditemukan uang Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Arasi

Arasi menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Peredaran narkoba kini tanpa mengenal batas usia atau kelompok, bahkan hingga ke kawasan pelosok.

Kepedulian dan dukungan masyarakat sangat berharga dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengetahui ada kegiatan terkait narkoba sehingga pelakunya bisa langsung ditangkap oleh polisi.