Pemkab Gunung Mas usulkan ratusan formasi ASN

id Pemkab Gunung Mas usulkan ratusan formasi ASN 2019,Seleksi CPNS,PNS,ASN,Gunung Mas,Kuala Kurun

Pemkab Gunung Mas usulkan ratusan formasi ASN

Kepala BKPPD Kabupaten Gunung Mas Lurand. (Foto Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengusulkan 741 formasi pemerimaan aparatur sipil negara (ASN) 2019 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Usulannya sebanyak 741 formasi ASN 2019, dengan rincian guru 291, tenaga kesehatan 168, jabatan fungsional tertentu 52, dan jabatan fungsional umum 230,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunung Mas Lurand saat dibincangi di Kuala Kurun, Senin.

Dia menyebut, ke 741 formasi ASN 2019 yang telah diusulkan tersebut terdiri dari formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Lurand mengingatkan, yang diusulkan ini baru formasi, dan belum menetapkan jenjang pendidikan. Hanya saja, ada beberapa formasi yang sudah jelas jenjang pendidikan yang diperlukan.

“Misalnya guru, jelas jenjang pendidikan minimal S1 karena ada ketentuan yang mengatur guru minimal harus S1. Untuk tenaga kesehatan ada yang DIII dan S1, karena undang-undangnya seperti itu. Masing-masing jabatan ada kualifikasi pendidikannya,” paparnya.

Walau yang diusulkan mencapai ratusan formasi, lanjut dia, tetapi usulan tersebut belum pasti diterima semua oleh Kemenpan RB. Begitu juga dengan tahapan dimulainya pendaftaran ASN 2019 yang masih menunggu jadwal dari pusat.

"Untuk jumlah formasi yang diterima oleh Kabupaten Gunung Mas serta tahapan dimulainya pendaftaran ASN kami masih menunggu kabar dari pusat. Masyarakat saya minta untuk bersabar,” bebernya.

Dikatakan, untuk formasi CPNS, salah satu persyaratan yang harus diingat oleh mereka yang ingin mendaftar adalah usia maksimal 35 tahun saat mendaftar. Jika lebih dari 35, maka sistem akan menolak secara otomatis. Sedangkan untuk formasi PPPK, sambung dia, maksimal satu tahun sebelum pensiun.

Perbedaan ini harus diketahui dan dipertimbangkan dengan matang oleh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri.

“Dipertimbangkan dengan baik apakah ingin mengikuti CPNS atau PPPK. Selain itu persiapkan juga berkas yang nantinya diperlukan, seperti KTP, ijazah, dan beberapa lainnya. Mudah-mudahan Kabupaten Gunung Mas dapat kuota yang banyak,” demikian Lurand.