BPOM Kalteng larang penjualan Bajakah sebagai obat kanker

id Bajakah,obat kanker,Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah,Trikoranti Mustikawati

BPOM Kalteng larang penjualan Bajakah sebagai obat kanker

Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya melarang penjualan Bajakah yang disebut bisa mengobati penyakit kanker yang saat ini ramai diperbincangkan publik, mengingat belum diuji secara klinis.

"Menjual Bajakah sebagai obat tradisional boleh saja tetapi yang tidak boleh ketika membelinya klaim dengan berlebihan," kata Kepala BPOM Kalteng Trikoranti Mustikawati di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, diantara klaim penanda yang berlebihan itu seperti "mengobati penyakit kanker". Padahal hal itu belum dilakukan penelitian secara mendalam.

Baca juga: Tekanan darah tinggi pasca konsumsi bajakah, kata Sekda Kalteng

Dengan adanya pelabelan itu warga yang benar-benar memerlukan obat kanker akan tergiur dengan pelabelan yang mengklaim dapat mengobati penyakit tersebut.

"Ini bisa jadi bentuk pembohongan publik. Apakah yang dijual itu betul-betul berisi Bajakah, Bajakah jenis apa atau ada campuran dengan bahan lain sehingga bisa diklaim dapat menyembuhkan kanker," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Trikoranti saat dikonfirmasi terkait pengawasan peredaran salah satu tumbuhan di Kalimantan Tengah yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik itu.

Baca juga: Terkait Bajakah, masyarakat Kabupaten Gunung Mas diminta tidak latah

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (21/8) turun langsung ke lokasi penjualan obat tradisional yang ada di Kota Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu pihaknya menemukan banyak penjual Bajakah yang menjual produk dengan mencantumkan label klaim yang berlebihan. Selain itu juga ditemukan penjualan obat tradisional yang tidak mencantumkan label izin edar.

"Jadi para pedagang itu kita lakukan pembinaan. Kita ingatkan tidak boleh gunakan penanda yang berlebihan dan untuk segera ajukan izin edar jika ingin memproduksi dan menjual jamu atau obat tradisional itu," katanya.

Baca juga: Ingin manfaatkan Bajakah, masyarakat diminta datang ke Kalteng

Baca juga: Danrem sebut pemesanan Bajakah ada yang capai satu ton

Baca juga: Bajakah tak bisa keluar Kalteng, kecuali hanya untuk riset