Polisi tahan lima pelaku bakar lahan milik pedagang sapi di Muara Teweh

id polres barito utara,polisi tahan pelaku bakar lahan di muara teweh,lahan di bakar milik pedagang sapi,pelaku pembakar lahan di muara teweh

Polisi tahan lima pelaku  bakar lahan  milik pedagang sapi di Muara Teweh

Polisi memasang tanda larangan (police line) di lahan yang dibakar di kawasan Gang Belakang Bappeda Muara Teweh, Jumat (23/8/19). (Foto Polres Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan lima orang pelaku  yang diduga membakar lahan milik pedagang sapi di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 27 Gang Belakang Bappeda II Muara Teweh.

"Kelima pelaku statusnya diputuskan malam ini, tapi kemungkinan besar ditahan," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Jumat.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/8) pada pukul 15.30 WIB, saat polisi melakukan patroli rutin di Jalan Ahmad Yani Muara Teweh melihat ada asap tebal  dari belakang kantor Bappeda, kemudian mendatangi lokasi ternyata ada lahan kosong yang sudah ditebang dan dibakar oleh para pelaku.

Lahan yang dibakar itu dilakukan pemadaman bersama tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat dan dibantu masyarakat sekitar, sehingga api bisa dipadamkan dilahan seluas 50 x 50 meter.

Saat memadamkan api, pihak kepolisian mengamankan lima orang warga saat berada di lokasi kejadian, kelima orang itu antara lain Riki (19), Junaidi (21), Badarudin (24), Andrianto (26) dan Ahmad Fajar Firdaus (34).

"Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mancis warna kuning merk tokai, mancis warna hitam dan mancis warna biru masing-masing satu buah  serta satu potong kayu arang bekas terbakar panjang setengah meter, mereka dijerat pasal 187 ke-1e KUH Pidana," kata Kristanto.

Kapolsek Teweh Tengah AKP Erwin TH Situmorang menambahkan para pelaku membakar lahan itu milik pedagang ternak sapi HT dan mereka karyawan pedagang tersebut.

"Pemilik lahan sudah kami panggil dan mengaku  kelima pelaku hanya disuruh menebas lahan yang rencananya akan dibangun masjid, tidak ada perintah membakar, kebenaran keterangan itu masih kita dalami," ujar Kapolsek Erwin.