Pemkab Barito Utara kembali buka pelatihan operator alat berat
Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali membuka pelatihan alat berat ekskavator, dump truck dan sarana LV.
"Bagi warga yang ingin mengikuti pelatihan alat berat bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, penerimaan berkas pada 29 April - 3 Mei 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, adapun persyaratan yang diminta fotocopy masing-masing tiga lembar antara lain CV, KTP (warga Barito Utara), FC Ijazah terakhir (min SLTA Sederajat), AK 1/Kartu Pencari Kerja (aktif) lembar dan kartu vaksin (2/3/Boster) empat lembar.
Kemudian, katanya, BPJS Kesehatan (aktif), Surat Keterangan Bebas Narkoba, FC SKCK (aktif), Surat Keterangan Sehat Terbaru (Puskesmas/Dokter, Pas Foto 3x4 berwarna, SIM A, mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas, mengisi surat pernyataan dan izin orang tua yang disediakan Dinas, materai 10.000 dan belum pernah mengikuti pelatihan di Dinas Nakertranskop UKM.
Ketentuan khusus, untuk ekskavator dan dump truk minimal umur 23 tahun maksimal 35 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm. Sedangkan untuk sarana LV minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tinggi badan 157 cm.
"Untuk ketentuan umum bagi pelamar pelatihan ekskavator, dump truk dan sarana LV tidak memiliki tato, tidak memiliki tindik dan laki-laki," katanya.
Baca juga: Pemkab Barut gelar forum kick off pembangunan sanitasi permukiman
Lokasi pelatihan diadakan di LPK Kuat Perkasa Abadi Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (ekskavator, DT dan LV) dan LPK Kelua Mandiri Kabupaten Tabalong (ekskavator dan DT).
Berkas dimasukkan dalam map dengan ketentuan, di depan map dituliskan nama, No WA aktif, sarana yang di pilih dan ukuran sepatu dan baju. Untuk ekskavator gunakan map merah, dump truk gunakan map kuning dan LV gunakan map hijau.
"Berkas dapat diantar ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Jalan Pramuka CQ, Bidang Ketenagakerjaan Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada jam kerja Senin-Kamis Pukul 07.30 – 11.00 – 14.00 -15.15 WIB dan Jumat 08.00 -10.30 WIB dan 14.00 – 15.45 WIB," kata Mastur menjelaskan.
Baca juga: Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Baca juga: Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Baca juga: Terhambat DPA, pembangunan di Barut baru bisa berjalan di triwulan II
"Bagi warga yang ingin mengikuti pelatihan alat berat bisa langsung datang ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, penerimaan berkas pada 29 April - 3 Mei 2024,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Barito Utara Mastur di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, adapun persyaratan yang diminta fotocopy masing-masing tiga lembar antara lain CV, KTP (warga Barito Utara), FC Ijazah terakhir (min SLTA Sederajat), AK 1/Kartu Pencari Kerja (aktif) lembar dan kartu vaksin (2/3/Boster) empat lembar.
Kemudian, katanya, BPJS Kesehatan (aktif), Surat Keterangan Bebas Narkoba, FC SKCK (aktif), Surat Keterangan Sehat Terbaru (Puskesmas/Dokter, Pas Foto 3x4 berwarna, SIM A, mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas, mengisi surat pernyataan dan izin orang tua yang disediakan Dinas, materai 10.000 dan belum pernah mengikuti pelatihan di Dinas Nakertranskop UKM.
Ketentuan khusus, untuk ekskavator dan dump truk minimal umur 23 tahun maksimal 35 tahun dan tinggi badan minimal 160 cm. Sedangkan untuk sarana LV minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun dengan tinggi badan 157 cm.
"Untuk ketentuan umum bagi pelamar pelatihan ekskavator, dump truk dan sarana LV tidak memiliki tato, tidak memiliki tindik dan laki-laki," katanya.
Baca juga: Pemkab Barut gelar forum kick off pembangunan sanitasi permukiman
Lokasi pelatihan diadakan di LPK Kuat Perkasa Abadi Tanjung Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (ekskavator, DT dan LV) dan LPK Kelua Mandiri Kabupaten Tabalong (ekskavator dan DT).
Berkas dimasukkan dalam map dengan ketentuan, di depan map dituliskan nama, No WA aktif, sarana yang di pilih dan ukuran sepatu dan baju. Untuk ekskavator gunakan map merah, dump truk gunakan map kuning dan LV gunakan map hijau.
"Berkas dapat diantar ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Jalan Pramuka CQ, Bidang Ketenagakerjaan Seksi Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja pada jam kerja Senin-Kamis Pukul 07.30 – 11.00 – 14.00 -15.15 WIB dan Jumat 08.00 -10.30 WIB dan 14.00 – 15.45 WIB," kata Mastur menjelaskan.
Baca juga: Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Baca juga: Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Baca juga: Terhambat DPA, pembangunan di Barut baru bisa berjalan di triwulan II