Pemkab Barito Utara sampaikan raperda pengelolaan persampahan

id raperda pengelolaan sampah barito utara,rapat paripurna,dprd,penjabat bupati,barito utara,kalteng

Pemkab Barito Utara sampaikan raperda pengelolaan persampahan

Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor menyerahkan pidato pengantar raperda tentang pengelolaan persampahan kepada Wakil Ketua II Sastra Jaya di Muara Teweh, Senin (29/4/2024).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan persampahan ke DPRD setempat.

"Raperda ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup adalah melalui pelaksanaan upaya pengelolaan persampahan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis di Muara Teweh, Senin. 

Menurut dia, permasalahan berkenaan persampahan seringkali diakibatkan adanya pertambahan penduduk yang disertai dengan perubahan pola konsumsi yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah sehingga menyebabkan gangguan terhadap kebersihan dan kesehatan, tidak terkecuali yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Untuk menangani hal ini, katanya, diperlukan produk hukum yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisien, dan terukur dengan melibatkan semua komponen yang ada di wilayah Kabupaten Barito Utara. 

"Berdasarkan pertimbangan ini maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyusun raperda tentang pengelolaan persampahan," katanya. 

Dia mengatakan, tujuan disusunnya raperda ini adalah untuk mewujudkan peningkatan lingkungan yang bersih, mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai bahan berguna.

Ruang lingkup yang diatur dalam raperda tentang pengelolaan persampahan ini meliputi klasifikasi sampah, tugas dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, pengurangan sampah, penanganan sampah, perizinan, insentif dan disinsentif, kerja sama dan kemitraan.

"Selain itu pengembangan dan penerapan teknologi, data dan informasi, bank sampah, peran serta masyarakat, tanggap darurat, penyelesaian sengketa, pendanaan dan kompensasi serta pembinaan dan pengawasan," kata Muhlis.

Baca juga: Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam

Muhlis menyatakan, raperda ini untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini merupakan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Dalam implementasi UU tersebut menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan raperda dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,” demikian Muhlis.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya yang memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan bahwa agenda rapat paripurna pada hari ini adalah penyampaian pidato pengantar bupati terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan persampahan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pj Bupati yang telah menyampaikan pidato pengantar materi sidang,” ucap Sastra Jaya.

Baca juga: Imigrasi-Pemkab Barut koordinasikan sarana Unit Kerja Keimigrasian

Baca juga: Pemkab Barut gelar forum kick off pembangunan sanitasi permukiman

Baca juga: Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi