Jambi (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan penerimaan CPNS 2014, Yahya di rumah makan Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/ 2015 / PT JMB tanggal 27 Mei 2015," kata Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi.
Yudi menambahkan putusan MA tersebut menjatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.
Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.
"Itu janjinya ketika itu tetapi setelah tes tidak lolos juga," ungkapnya.
Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah.
Berita Terkait
Tersangka penipuan konser musik Arick Pramana terancam lima tahun penjara
Rabu, 30 Oktober 2024 14:46 Wib
Warga Kalteng diminta waspadai nomor palsu mengatasnamakan Anggota DPR RI
Senin, 28 Oktober 2024 11:04 Wib
Polda Kalteng tangkap pelaku penipuan konser musik di Tanggerang Selatan
Jumat, 4 Oktober 2024 17:32 Wib
Masyarakat diminta waspadai penipuan mencatut pejabat Disdik Kotim
Jumat, 27 September 2024 20:25 Wib
DPRD Palangka Raya: Waspada penipuan CPNS
Kamis, 26 September 2024 21:39 Wib
Polisi tangkap komplotan penipu modus penggandaan uang di Sukabumi Kota
Senin, 16 September 2024 14:54 Wib
Dari 2017-2024, Kemenkominfo terima 572 ribu aduan terkait penipuan online
Selasa, 3 September 2024 21:34 Wib
Peserta CPNS di Palangka Raya diminta waspada penipuan
Selasa, 3 September 2024 14:13 Wib