Jambi (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan penerimaan CPNS 2014, Yahya di rumah makan Soto Jakarta, Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Senin.
"Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan CPNS 2014 berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/ 2015 / PT JMB tanggal 27 Mei 2015," kata Asisten Intel Kejati Jambi, Yudi Triadi.
Yudi menambahkan putusan MA tersebut menjatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara.
Putusan itu lebih berat dari pada putusan Pengadilan Negeri Jambi selama satu tahun enam bulan penjara sedangkan tuntutan Jaksa Kejari Jambi dua tahun penjara.
Penangkapan tersebut dilakukan penyergapan pada saat terpidana makan siang di warung Soto Jakarta, Muara Bulian Kabupaten Batanghari disaat yang bersangkutan akan melakukan perjalanan dari Bungo menuju Jambi untuk menjengguk anaknya.
Tersangka tersebut telah melakukan penipuan Rp70 juta kepada korban Kely dan Idham dengan memjanjikan bisa lolos CPNS.
"Itu janjinya ketika itu tetapi setelah tes tidak lolos juga," ungkapnya.
Saat ditangkap DPO tersebut sempat mengelak dan tidak mengakui dirinya bersalah.
Berita Terkait
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
100 lebih hotel di Jepang jadi korban penipuan phishing Booking.com
Senin, 15 April 2024 15:06 Wib
Sorang wartawan jadi korban penipuan melalui media sosial hingga Rp66,5 juta
Senin, 1 April 2024 11:06 Wib
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Waspada penipuan catut nama pejabat KPK via aplikasi
Jumat, 15 Maret 2024 16:28 Wib
Kapolres Kotim imbau masyarakat waspadai penipuan mencatut pejabat
Rabu, 13 Maret 2024 16:57 Wib
Kasatlantas Kotim: Waspada penipuan berkedok surat tilang elektronik
Kamis, 7 Maret 2024 17:24 Wib
Donald Trump dijatuhi denda 355 juta dolar AS terkait kasus penipuan bisnis di New York
Sabtu, 17 Februari 2024 13:17 Wib