Kris Hatta diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan

id Kris Hatta,Polda Metro Jaya ,Kris Hatta diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan

Kris Hatta diserahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan

Kabid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng (kedua kiri) dan tersangka kasus penganiayaan Kris Hatta (kedua kanan) jelang penyerahan Kris kepada pihak kejaksaan. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan Kris Hatta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara Kris Hatta dinyatakan P21 atau lengkap pada Rabu (18/9).

"Siang ini Ditreskrimum melalui Subdit Resmob melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus penganiayaan di mana tersangka adalah Kris Hatta," kata Kabid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Kantor Subdit Resmob, Kamis.

Baca juga: Baru saja bebas, Kris Hatta kembali ditahan polisi

Gede menjelaskan dengan diserahkannya Kris dan barang bukti ke pihak kejaksaan maka tanggung jawab penanganan kasus tersebut secara resmi telah dialihkan kepada Kejari Jaksel.

"Dengan dikeluarkannya surat pernyataan lengkap oleh Kejati, maka tugas dan tanggung jawab Polda Metro Jaya akan dialihkan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Gede.

Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah visum dan rekaman CCTV. Barang bukti itu disebutkan telah melekat dengan berkas perkara Kris.

Meski korban penganiayaan atas nama Antony Hillenaar telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai, polisi tetap melanjutkan kasus tersebut.

Polisi tak bisa menghentikan kasus itu karena kasus tersebut bukan delik aduan melainkan delik murni.

Baca juga: Polisi tetapkan Kris Hatta sebagai tersangka penganiayaan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan artis Kris Hatta sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.

Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.

Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.

Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.

Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Baca juga: Polisi tangkap artis Kris Hatta terkait penganiayaan di THM