Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) bersama polisi mengungkap dan menggagalkan penyelundupan 12 ribu gram sabu-sabu dengan menyembunyikannya melalui mangkok stainless.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soetta, di Tangerang, Selasa menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah.
"Ungkap kasus ini terjadi pada 13 Mei 2023, awalnya ada informasi pengiriman paket dua dus/karton dari Malaysia ke Lombok Tengah. Dan di dalam paket itu kita indikasikan ada barang yang dicurigai, kemudian kita lakukan pendalaman dan diketahui ada barang jenis mangkok stainless sebanyak 800 unit," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, petugas kepabeanan yang mencurigai terhadap barang tersebut langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan cara membongkar satu per satu dari rongga dalam mangkok stainless.
"Dan pas kita buka di dalam rongganya ternyata disimpan almunium foil yang berisikan masing-masing 15 gram sabu-sabu. Dan itu sudah hasil tes laboratorium positif mengandung metamfetamin jenis sabu," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan pengembangan bersama tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan control deliveri ke tujuan daerah pengiriman paket tersebut.
"Ternyata pas di cek dalam paket itu ada pengirim atas nama RS. Kemudian kita setelah lakukan pengembangan di sana bersama Polda Nusa Tenggara Barat dan BNN Mataram, berhasil mendapatkan dua orang sebagai penerima paket tersebut berinisial MA dan SU," ujarnya.
Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka mengaku bahwa barang itu akan diedarkan di wilayah-wilayah wisata yang ada di Indonesia.
"Atas penangkapan itu kemudian didapatkan jumlah barang bukti sebesar 12.172 gram sabu," ucap dia.
Sementara itu, Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki menambahkan dari dua orang tersangka berinisial MA (28) dan SU 29 warga Indonesia yang telah diamankan pada kasus ini berperan sebagai penerima barang.
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengembangan lebih lanjut dengan berhasil mendapat kembali satu tersangka di daerah Batam yang diketahui perannya sebagai pengendali dari pengedaran sabu-sabu tersebut.
"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam," paparnya.
Atas perbuatannya tersebut terhadap ke tiga tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.