DPRD berharap pengunduran jam kerja pegawai tidak ganggu pelayanan

id DPRD berharap pengunduran jam kerja pegawai tidak ganggu pelayanan,DPRD Kotim,Sampit,Rimbun

DPRD berharap pengunduran jam kerja pegawai tidak ganggu pelayanan

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Rimbun (dua dari kiri) bersama anggota dewan lainnya meninjau pelayanan publik di RSUD dr Murjani Sampit, Kamis (19/9/2019). ANTARA/Untung Setiawan

Untung Setiawan (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rimbun berharap kebijakan pemerintah kabupaten mengundur jam kerja apaatur sipil negara (ASN) selama kabut asap, tidak sampai mengganggu pelayanan publik.

"Petugas yang di loket tetap wajib datang lebih awal untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik itu yang berada di Disdukcapil, rumah sakit, puskesmas, kantor desa, kecamatan hingga kelurahan," katanya di Sampit, Jumat.

Dikatakannya, pelayanan publik harus tetap maksimal. Sebab, masyarakat tentunya banyak yang ingin mendapatkan pelayanan meski kondisi Kotawaringin Timur saat ini sedang diselimuti asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan.

Saat hari normal atau tidak terjadi asap, jam masuk kerja ASN pada 07.00 WIB dan sekarang karena kondisi asap masuk kerja ditetapkan pukul 08.00 WIB. Waktu kerja yang telah ditetapkan hendaknya jangan ditambah-tambah lagi yang pada akhirnya membuat pelayanan publik terganggu dan terbengkalai.

ASN diharapkan selalu disiplin dalam melaksanakan tugasnya. Terutama di perkantoran pelayanan publik, seperti rumah sakit, kecamatan, desa maupun kelurahan. Pemerintah kabupaten telah memberikan toleransi terhadap ASN selama kabut asap, dan dispensasi waktu tersebut hendaknya tidak disalahgunakan.

Rimbun mengatakan, pelayanan publik jangan sampai lumpuh hanya karena gara-gara asap. Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak turun ke kantor. Pimpinan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) hendaknya selalu mengontrol dan mengawasi kinerja bawahannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kebijakan pengunduran jam kerja tersebut karena kabut asap sudah berangsur berkurang dan tidak pekat lagi.

"Kita akan evaluasi kebijakan tersebut, jika dalam beberapa hari kedepan kondisi asap berkurang, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut akan kita cabut, dan jam masuk kerja akan kembali seperti semula," terangnya.

Kebijakan pengunduran jam kerja ASN diambil pemerintah kabupaten karena pada waktu itu kondisi asap akibat karhutla di daerah itu cukup tebal. sehingga dapat membahayakan keselamatan ASN saat di jalan menuju kantor. Selain itu kebijakan tersebut diambil juga sebagai upaya pemerintah kabupaten melindungi ASN dari asap.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Satuan Tugas Pengendalian Karhutla gabungan dari berbagai dinas, instansi dan kelompok masyarakat sampai saat ini terus berupaya melakukan pemadaman api.

Masyarakat diharapkan untuk tidak membakar lahan, dan peduli dengan Karhutla yakni dengan turut menjaga dan memadamkan setiap kebakaran lahan yang terjadi sekitar lingkungannya.