Libur sekolah di Kalteng diperpanjang, siswa belajar memanfaatkan teknologi informasi

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, sampit, disdik, dinas pendidikan, libur sekolah, asap, karhutla, kebakaran lahan, kebakara

Libur sekolah di Kalteng diperpanjang, siswa belajar memanfaatkan teknologi informasi

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/pras).

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akhirnya memutuskan, menambah masa libur sekolah SMA/SMK/SLB di Kota Palangka Raya dan Sampit selama satu minggu kedepan, yakni 23-28 September 2019.

"Libur terpaksa ditambah, sebab kualitas udara karena asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berbahaya," kata Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Kalteng Ahmad Syaifudi di Palangka Raya, Senin.

Meski diliburkan, para siswa tetap diminta untuk belajar di rumah dan mengerjakan tugas yang diberikan para guru di sekolah. Pembelajaran di rumah dilakukan sesuai dengan target kurikulum yang dapat dipelajari memanfaatkan fasilitas teknologi informasi (TI) yang tersedia.

Fasilitas TI itu berupa konten 'Rumah Belajar' Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dengan alamat https://belajar.kemdikbud.go.id dan layanan portal 'humatik' pada http://humatik.net.

"Sesuai pesan kepala dinas, maka kami harapkan meski aktivitas di sekolah masih libur bagi sebagian daerah, namun kegiatan belajar tetap dilanjutkan di rumah," ungkapnya kepada ANTARA.

Sesuai kalender pendidikan penilaian tengah semester dilaksanakan pada 23-30 September 2019, sehingga bagi satuan pendidikan yang tidak libur tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Sedangkan bagi sekolah yang libur akibat asap karhutla, maka dilaksanakan setelah nantinya aktivitas belajar dan mengajar kembali normal yang diatur lebih lanjut oleh satuan pendidikan.

"Bagi SMA/SMK/SLB yang tetap sekolah meski terpapar asap, diharapkan tetap belajar dengan mengatur durasi waktu belajar dan menghindari aktivitas di luar ruangan," ungkapnya.

Syaifudi menyebut, kebijakan baru itu telah disebarkan ke setiap SMA/SMK/SLB se-Kalteng dan para pengawas diminta berperan aktif melakukan pembinaan sesuai tugas dan fungsinya.

Para orang tua dan wali murid juga diminta turut mengawasi anak-anaknya, sehingga meski tidak sekolah agar tetap berada di rumah dan belajar, serta tidak keluar rumah jika bukan untuk urusan yang benar-benar penting.

Sementara itu, untuk sekolah tingkatan lainnya yang menjadi kewenangan instansi lain, juga telah melakukan hal serupa, yakni pengaturan libur maupun jam sekolah sesuai kondisi di daerahnya masing-masing.