Dua korporasi di Kalteng ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla

id Kalteng,Karhutla,Korporasi,kebakaran lahan,kasus karhutla,Dua korporasi di Kalteng ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla,karhutla kalteng

Dua korporasi di Kalteng ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla

Petugas Taman Nasional berada di lahan hutan Taman Nasional Sebangau yang telah terbakar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (19/9/2019). Terbakarnya area Taman Nasional Sebangau diduga akibat api yang menjalar dari kebakaran lahan warga. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

... setelah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), Polda Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai tersangka.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak satu lagi korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 15 di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan setelah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), Polda Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai tersangka.

"Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla," ujar Dedi Prasetyo.

Baca juga: Jokowi berencana datang ke Kalteng tinjau karhutla

Baca juga: Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan


Sehari sebelumnya, Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.

Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Baca juga: Penilaian peran perusahaan perkebunan rendah saat karhutla di Kalteng harus jelas

Baca juga: Gubernur tak miliki kewenangan mencabut izin korporasi perkebunan di Kalteng


Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Sementara Polda Kalimantan Barat juga menetapkan dua tersangka, yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan satu korporasi sebagai tersangka karhutla, yakni PT Adei Plantation.

Baca juga: Kabut asap buat ribuan masyarakat Kalteng menderita ISPA

Baca juga: BNPB sebut 80 persen lahan terbakar akan jadi perkebunan