Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan

id karhutla perusahaan kalteng,polda kalteng,polisi olah tkp

Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan

Kasubdit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) AKBP Manang Soebekti bersama anggotanya memberikan garis polisi di atas lahan milik perusahaan yang berada di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (19/9/19). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di atas lahan yang terbakar, milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana yang berada di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

"Dari 15 lahan perusahaan yang terbakar di Kalteng salah satunya ada di Palangka Raya yakni di lahan PT Palmindo Gemilang Kencana," kata Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone Jesaja Louhenaphessy di Palangka Raya, Kamis.

Benone menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lain adalah tahap penyidikan. Dengan membawa saksi ahli dari Kementerian LHK RI, pihaknya mengambil sampel di atas lahan perusahaan yang terbakar.

Baca juga: 18 korporasi di Kalteng diduga membakar lahan, kata Wakapolda

Hal itu bertujuan agar penyidik memastikan apakah lahan yang terbakar di atas lahan sawit yang baru saja dibuka tersebut, sengaja dibakar atau memang terbakar akibat rentetan lahan yang terbakar di dekat lahan milik perusahaan yang luasnya sekitar 200 hektare lebih.

"Untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini tentunya kami perlu melakukan penyelidikan serta pengukuran bukti menggunakan alat bukti milik Kementerian LHK sebagai saksi ahli dari hal tersebut," katanya.
 
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan olah tempat kejadian perkara di atas lahan milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana yang berada di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (19/9/19). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi).


Di lokasi yang sama, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti menegaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebekaran lahan di atas lahan perusahaan, tentunya memerlukan bukti yang kuat di kumpulkan.  

Bahkan penyidik sebelum menetapkan tersangka dalam perkara itu, juga  melakukan gelar perkara, sehingga ketika penetapan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang dikumpulkan.

"Semua ada tahapannya maka dari itu kami tidak sembarang dalam menetapkan tersangka dari peristiwa ini," ucap Manang.

Sementara itu Agus kepala kebun di PT Palmindo Gemilang Kencana ketika dibincangi awak media di lokasi oleh TKP mengaku, bahwa lahan yang nantinya akan di tanami bibit sawit tersebut terbakar akibat rembetan api dari lahan di luar arel perusahaan.

"Saat kebakaran terjadi, kami sudah berupaya dan meminta bantuan water bombing untuk memadamkan api di lokasi. namun api tetap menjalar dan semakin luas ke areal kami," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan diperusahaan saat ini hanya di lokasi pembibitan. Sedangkan untuk kegiatan penanaman bibit sawit di lahan tersebut, terpaksa dihentikan sementara.

"Selesai proses penyidikan, maka aktivitas di lahan tersebut akan dilanjutkan sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP)," demikian Agus.