1.114 data objek pajak di Seruyan tak valid

id Pemkab Seruyan, Kuala Pembuang, seruyan, njop, pajak, validasi, objek pajak, pbb, pajak bumi dan bangunan

1.114 data objek pajak di Seruyan tak valid

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Seruyan Nomo Koesmoyo. (ANTARA/Noor)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Saat ini Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah masih memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), tercatat hingga akhir Desember 2018 sebesar Rp5,8 miliar lebih yang harus diselesaikan. 

Tahapan yang telah dilakukan, yakni melaksanakan validasi PBB-P2 kepada 36 ribu objek pajak, kata Asisten I Bidang Pemerintahan Nomo Koesmoyo saat membacakan sambutan Bupati Seruyan Yulhaidir pada kegiatan bimbingan teknis aparat pemungut pajak di Kuala Pembuang, Selasa.

"Diantara semua yang kami validasi itu, ditemukan sebanyak 1.114 data objek pajak yang tidak valid. Selanjutnya akan kami lakukan penonaktifan data agar tidak menjadi tunggakan," jelasnya.

Kemudian partisipasi aparat pemungut pajak sangatlah diperlukan, untuk transparansi terhadap perspektif penilaian dalam nilai bumi dan bangunan secara wajar.

Selain itu, juga diperlukan pemahaman serta pengetahuan tentang sistem tata kelola perpajakan, utamanya terkait pajak bumi dan bangunan.

Melalui bimtek yang dilaksanakan itu, diharapkan memberikan pemahaman tentang metode pendataan dan proses pemungutan yang sangat diperlukan oleh daerah, untuk meningkatkan penerimaan dari PBB-P2.

Lebih lanjut ia menjabarkan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pertumbuhan jumlah penduduk dan laju perekonomian Seruyan terus mengalami pertumbuhan dengan cepat.

Pesatnya pertumbuhan perekonomian daerah itu, dapat dilihat dari pertumbuhan tempat usaha yang terus mengalami peningkatan dan masuknya investor yang membuka usaha di wilayah Seruyan. 

"Melihat dari perspektif tersebut maka makin berkembang pula tingkat nilai tanah dan bangunan," terangnya.

Untuk mengantisipasi kehilangan potensi pajak dari peningkatan nilai tersebut, perlu peningkatan nilai tanah, dari nilai hunian menjadi tanah dengan nilai sesuai penggunaan, serta wilayah pertokoan yang memberikan nilai positif terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) tanah.