Jaksa serahkan uang pengganti korupsi tunjangan guru

id kejari barito utara,uang pengganti korupsi tunjangan guru,dinas pendidikan barut,upk pendidikan lahei barat

Jaksa serahkan uang pengganti korupsi tunjangan guru

Kejari Barito Utara Basrulnas menyerahkan uang pengganti kepada Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara melalui kuasa Bendahara umum Daerah Nurul Anwar disaksikan pihak Dinas Pendidikan di kantor Kejaksaan Negeri setempat di Muara Teweh, Selasa (8/10/2019). ANTARA/HO-Kejaksaan Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri  Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Aswad sebesar Rp40 juta kasus korupsi tunjangan guru Kecamatan Lahei Barat.  

Uang pengganti itu diserahkan kembali oleh Kejari Barito Utara Basrulnas kepada  Badan Penggelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara melalui kuasa Bendahara umum  Daerah Nurul Anwar disaksikan pihak Dinas Pendidikan  di kantor Kejaksaan Negeri setempat di Muara Teweh, Selasa. 

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indra Aprio Handry  Saragih, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya nomor : 15/pidsus.TPK/2019 bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini adalah BPKA Barito Utara untuk kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se-Kecamatan Lahei Barat sebagai pembayaran tunjangan daerah,gaji ke-13 dan gaji ke-14. 

"Teknisnya terserah kepada Dinas Pendidikan dan sebaiknya dibayarkan sama rata saja terlebih dahulu, kepada 85 orang guru SD," kata Indra. 

Disamping itu  terpidana Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp78.323.307 dari total keseluruhan uang pengganti yang menjadi kewajibannya Rp118.323.307.

"Kami berharap, agar terpidana segera melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak harta benda yang dimilikinya terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti," ucapnya.

Sebelumya diberitakan Aswad PNS Dinas Pendidikan Barito Utara yang bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat menilap dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta 14 para guru. Kasus itu terjadi pada Juni 2017 lalu. 

Aswad ditunjuk oleh Dinas Pendidikan sebagai juru bayar di UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.
Setelah dia berhasil mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Barito Utara, dana itu dipakai untuk keperluan pribadi. Bukan malah diserahkan kepada para guru yang berhak mendapatkannya.

Hasil kejahatannya dicium pihak kepolisian.

Uang yang digelapkannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi. Aswad di vonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda uang Rp50 juta.

Majelis hakim menilai terdakwa Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi.