Disdikbud Gumas kaji Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan

id Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan, Disdikbud Gumas, Disdikbud Gumas kaji Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan

Disdikbud Gumas kaji Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan

Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan pada Disdikbud Kabupaten Gunung Mas Christira Elyswandi bersama Juru Pelestari Cagar Budaya/Ahli Cagar Budaya pada Disdikbud Kabupaten Gumas Firion W Duling dan lainnya saat melakukan pendataan dan pengukuran terhadap Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, baru-baru ini. (ANTARA/HO-Disdikbud Kabupaten Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Christira Elyswandi mengatakan pihaknya sedang mengkaji keberadaan Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan.

“Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan berada di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Kami menduga tugu itu objek cagar budaya,” kata Christira yang didampingi Juru Pelestari Cagar Budaya/Ahli Cagar Budaya pada Disdikbud Kabupaten Gumas Firion W Duling saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Dikatakan, Imanuel Nuhan menjadi bagian sejarah karena merupakan salah satu dari 13 penerjun pertama yang melakukan penerjunan di daerah Sambi, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng pada 17 Oktober 1947.

Pada 23 Juni 1950, didirikan Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan di Kelurahan Tewah, atas keselamatan Imanuel Nuhan usai menjalankan tugas. Saat itu, masyarakat sekitar menyambut kedatangan Imanuel Nuhan ke kampung halamannya dengan acara adat Dayak Ngaju.

Mengingat usia tugu sudah lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa, maka diduga tugu itu termasuk objek cagar budaya.

Sebelumnya Disdikbud Kabupaten Gumas telah melakukan pendataan dan pengukuran terhadap tugu tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengkajian secara akademisi terhadap tugu yang terletak di Jalan Patahu, Kelurahan Tewah.

“Jika melihat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tugu itu diduga kuat masuk dalam kriteria objek cagar budaya. Namun prosesnya memang tidak sebentar hingga tugu itu ditetapkan sebagai cagar budaya,” bebernya.

Dia menyebut, walau Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan belum ditetapkan dan baru diduga sebagai cagar budaya, Disdikbud Kabupaten Gumas tetap memperlakukan tugu tersebut seperti layaknya cagar budaya.

Salah satunya, Disdikbud Kabupaten Gumas akan mengusulkan pengangkatan juru pelihara untuk Tugu Peringatan Penyambutan Imanuel Nuhan, pada tahun 2020 mendatang. Juru pelihara ini nantinya memiliki tugas menjaga dan mencegah agar tiang itu tidak hilang, rusak, hancur atau musnah.

Disamping itu, lanjut dia, juru pelihara juga memiliki kewajiban untuk membersihkan, memelihara dan melindungi tiang, merawat lingkungan sekitar tiang, serta melakukan penanganan darurat untuk mengamankan tiang.

“Nantinya juru pelihara juga wajib melaporkan secara tertulis per bulan kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, tentang kegiatan dan aktivitas terkait tugas mereka sebagai juru pelihara,” demikian Christira.