Polres Palangka Raya musnahkan 12 ton daun mengandung narkoba

id Palangka Raya,Polres Palangka Raya,Kapolres Palangka Raya,daun kratom,Timbul RK Siregar

Polres Palangka Raya musnahkan 12 ton daun mengandung narkoba

ilustrasi Mitragyna speciosa atau daun kratom. (en.wikipedia.org)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah berencana memusnahkan 12 ton daun mengandung narkoba atau biasa dikenal daun kratom, hasil penyitaan dari dua unit truk yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.

"Daun kratom ini mengandung bahan berbahaya, maka dari itu daun tersebut harus dilakukan pemusnahan," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Jumat.

Orang nomor satu di lingkup Polres Palangka Raya tersebut menjelaskan, sembari menunggu jadwal pemusnahan daun berbahaya itu Polres dan instansi seperti Badan Narkotika Nasional Kota, Badan Pengawasa Obat dan Makanan serta Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan daun tersebut.

Hal ini guna memastikan daun kratom yang berhasil disita dengan jumlah berat 12 ton tersebut, berbahaya atau tidak. Untuk BNN hasil uji laboratoriumnya ke luar diperkirakan pada hari senin.

"Sedangkan hasil laboratorium Polres yang dilakukan di labforensik Surabaya serta BPOM dan Dinkes setempat diusahakan secepat mungkin diketahui," katanya.

Baca juga: Seorang anggota Ditreskrimsus Polda Kalteng tembak warga Palangka Raya karena ini!

Semua hasil, sambung perwira polri jebolan Akpol 1998 tersebut, apabila hasil laboratorium sudah didapatkan masing-masing instansi maka hasilnya akan dicocokkan dengan hasil dari sejumlah instansi lainnya.

Ketika nantinya dinyatakan positif daun itu berbahaya, maka instansi terkait segera memusnahkan barang sitaan tersebut yang kini disimpan di gudang Mapolres setempat.

"Dua sopir truk pengangkut 12 daun kratom tersebut sudah kita lepaskan beserta truknya, sedangkan daun kratomnya sementara ini kita sita," ucapnya.

Ditambahkan Timbul, untuk seorang kernet salah satu sopir truk pengangkut 12 daun kratom yang dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin saat dilakukan tes urine petugas.

"Kernet yang terbukti mengkonsumsi metamfetamin kini akan menjalani rehapbilitasi di BNNK Palangka Raya dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Baca juga: Mahasiswa Fisipol UM Palangkaraya dalami manajemen risiko kebencanaan

Baca juga: Pembuat gaduh jelang pelantikan presiden akan ditindak tegas