KPK konfirmasi Nico Siahaan terkait uang Rp250 juta

id Nico Siahaan,Anggota DPR RI 2019-2024, Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan,KPK konfirmasi Nico Siahaan terkait uang Rp250 juta

KPK konfirmasi Nico Siahaan terkait uang Rp250 juta

Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019). Anggota Komisi I DPR tersebut diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI 2019-2024 dari Fraksi PDI Perjuangan Junico Siahaan alias Nico Siahaan mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai pada Oktober 2018.

"Betul dan saya sudah jawab," ucap Nico usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa memeriksa Nico sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).

Diduga uang Rp250 juta tersebut diberikan tersangka Sunjaya. Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan partai di Hari Sumpah Pemuda Tahun 2018.

Baca juga: KPK periksa seorang anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Nico diketahui adalah ketua panitia peringatan Sumpah Pemuda "Satu Indonesia Kita" PDIP 2018 pada 28 Oktober 2018.

"Yang ditanyakan (penyidik) apakah anda mengetahui (uang Rp250 juta). Saya bilang saya tidak tahu uangnya dari mana. Itu adalah sumbangan dia (Sunjaya)," ucap Nico.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa memang ada permintaan urunan atau gotong royong dari anggota partai untuk pembiayaan acara tersebut.

"Betul, jadi menurut saya itu adalah gotong royong ya sebenarnya, yang menurut saya itu wajar dilakukan oleh anggota organisasi. Saya rasa ini merupakan suatu hal yang lumrah dilakukan, tidak mungkin kita halangi kan kalau mau ada yang gotong royong," tuturnya.

Baca juga: Istri Imam Nahrawi dipanggil KPK

Nico juga mengaku uang Rp250 juta tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang mengembalikan uang tersebut.

"Sudah, sudah dikembalikan," kata dia.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Revisi UU KPK telah resmi jadi Undang-undang No 19 tahun 2019

Baca juga: KPK sita dokumen dari kantor Dishub

Baca juga: KPK imbau Mulan Jameela tentang pelaporan gratifikasi terkait hasil endorse