KPK imbau Mulan Jameela tentang pelaporan gratifikasi terkait hasil endorse

id Mulan jameela, kpk, kpk imbau mulan jameela soal pelaporan gratifikasi

KPK imbau Mulan Jameela tentang pelaporan gratifikasi terkait hasil endorse

Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang Paripurna MPR tersebut beragendakan pengesahan jadwal acara sidang dan pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela tentang pelaporan penerimaan gratifikasi.

"Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Untuk diketahui, istri musisi Ahmad Dhani itu sempat mengunggah foto tiga kacamata hasil endorse dari toko daring pada akun instagram pribadinya @mulanjameela1. Tiga kacamata tersebut berada di dalam satu kotak dan juga terdapat kartu berlogo Gucci.

"Jika ada penerimaan-penerimaan dari pihak lain yang berhubungan dengan jabatan, wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja atau jika ragu dengan sebuah penerimaan, pelaporan ke KPK akan membantu untuk melindungi penyelenggara negara jika sewaktu-waktu ada persoalan terkait penerimaan tersebut," ucap Febri.

Ia menyatakan dalam waktu maksimal 30 hari kerja KPK akan menentukan status laporan tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

"Analisis ini akan melihat apakah ada hubungan jabatan atau tidak dan aturan-aturan etik yang melarangnya," ujar Febri.

Terkait dengan anggota DPR yang menjalankan profesi sebelumnya, kata dia, KPK mengingatkan agar bisa memahami perbedaan posisi setelah menjadi pejabat publik.

"Penerimaan-penerimaan yang dulu tidak masalah mungkin dapat berbeda setelah menjabat. Jadi, lebih baik berhati-hati dalam menerima sesuatu yang memiliki risiko etik hingga risiko pidana. Apalagi di Kode Etik DPR sudah diatur terkait larangan konflik kepentingan, dan pekerjaan lain di luar tugas kedewanan," ujar Febri.

Mulan pun juga sudah mengklarifikasi pada akun instagram pribadinya soal unggahan foto tiga kacamata tersebut.

"Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yang sudah dikirim oleh pihak OL (online) shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu. Dan Insya Allah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi," kata Mulan seperti dikutip dari akun instagram pribadinya.