Barut inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup

id sosialisasi informasi lingkungan hidup barut,rpplh kalteng,sekda jainal abidin,dinas lingkungan hidup

Barut inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup

Sekda H Jainal Abidin (keempat kiri) foto bersama dengan peserta sosialisasi dan inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup untuk penyusunan RPPLH Kalteng di Muara Teweh, Kamis (14/11/2019).ANTARA/Dinas Kominfosandi Barut Kalimantan Tengah.

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi dan inventarisasi data dan informasi lingkungan hidup untuk penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Tengah.

"Tujuan dibuatnya dokumen RPPLH ini adalah untuk melihat potensi daerah provinsi Kalteng  dan melihat masalah yang ada serta bagaimana nantinya memberikan solusi untuk kedepannya," kata Bupati H Nadalsah dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah H Jainal Abidin di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia, RPPLH sendiri disusun sebagai bentuk perlindungan pengelolaan lingkungan. RPPLH akan dijadikan dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta akan menjadi acuan induk bagi semua upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

"Diharapkan nantinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab  Barito Utara dapat memberikan bantuan berupa data dan informasi yang diperlukan oleh tim penyusun RPPLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Barito Utara Suriawan Prihandi melaporkan bahwa RPPLH merupakan amanat sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025.

"Disamping itu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," ujarnya.