Pendidikan Pancasila sering dipandang sebelah mata dan pelengkap mata pelajaran sekolah

id Pendidikan Pancasila,Ketua MK Anwar Usman,bom medan,mata pelajaran,sekolah,Mahkamah Konstitusi

Pendidikan Pancasila sering dipandang sebelah mata dan pelengkap mata pelajaran sekolah

Ketua MK RI Anwar Usman (Istimewa)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan peran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan di sekolah selama ini sering dipandang sebelah mata.

"Ilmu pengetahuan tentang Pancasila dan kewarganegaraan sering pula dipandang hanya sebagai pelengkap di antara berbagai mata pelajaran yang diajarkan di sekolah," kata Anwar dalam kegiatan Malam Puncak Anugerah Konstitusi 2019, di Jakarta, Jumat.

Padahal, menurut dia, pendidikan tersebut merupakan bekal sangat penting bagi siswa ketika mereka beranjak dewasa, memiliki pekerjaan, dan bersosialisasi.

"Kemudian hari akan bermanfaat bagi dirinya tidak hanya pada lingkungan kerjanya melainkan juga bermanfaat bagi kehidupan sosialnya ketika mereka hidup bermasyarakat," kata Anwar.

Kemudian, penegakan konstitusi dan pemenuhan hak-hak konstitusi juga berawal dari pemahaman warga negara tentang Pancasila dan kewarganegaraan, dan hal itu seharusnya didapatkan di bangku pendidikan formal.

Oleh karena itu, MK sejak beberapa tahun lalu terus menggelar kegiatan Anugerah Konstitusi, dan kali ini sudah memasuki periode penganugerahan kesembilan.

Kegiatan itu, kata dia, tetap dipertahankan dan dilaksanakan sebagai wujud kepedulian MK terhadap perkembangan ilmu pengetahuan di bidang Pancasila dan kewarganegaraan.

"Sekaligus sebagai penghormatan terhadap pengampu mata pelajaran yang telah memberikan sumbangsih dan kontribusi, mimpi akan tegaknya konstitusi dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara," ujarnya.

Menurut dia, tegaknya konstitusi di suatu negara sangat penting, karena kalau sebaliknya terjadi pengabaian konstitusi oleh individu dan diikuti oleh individu-individu lain, maka bisa saja menciptakan kekacauan di tengah masyarakat.

"Karena hukum dianggap tidak lagi dapat memberikan solusi bagi persoalan yang ada. Hal ini tentunya bukanlah suatu hal yang kita harapkan," ujarnya.