Kejagung tangkap terpidana korupsi jual beli nikel

id kasus jual beli nikel,Kejagung tangkap terpidana korupsi jual beli nikel ,Kejagung

Kejagung tangkap terpidana korupsi jual beli nikel

Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas saat memasuki gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Atto Sakmiwata Sampetoding buronan kasus jual beli Nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional ditangkap saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menangkap Atto Sakmiwata Sampetoding (60), terpidana kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining International.

Atto yang merupakan Managing Director PT Kolaka Mining International, ditangkap Tim Tangkap Buronan alias Tim Tabur Kejagung di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada Rabu (20/11) malam sesaat setelah Atto ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang.

"Ini (penangkapan Atto) berkat koordinasi antara Kejaksaan, Atase Imigrasi, Atase Kepolisian KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas yang berwenang di Malaysia," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Sunarta di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Terpidana Atto langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung di Salemba. "Dalam konteks ini (penangkapan terhadap Atto), kami melaksanakan putusan MA," ucapnya.
Buronan Atto Sakmiwata Sampetoding (tengah) digiring petugas saat memasuki gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Atto Sakmiwata Sampetoding buronan kasus jual beli Nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional ditangkap saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Penangkapan ini menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2019, yang menyebut Atto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining International yang merugikan negara lebih dari Rp24 miliar.

Atto kemudian divonis penjara lima tahun, pidana denda Rp500 juta dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp24,1 miliar. Namun sebelum jaksa mengeksekusi, Atto melarikan diri. Ia pun menjadi buronan sejak 2014.

Sunarta menambahkan penangkapan terhadap Atto merupakan penangkapan ke 153 yang dilakukan Tim Tabur Kejagung sepanjang tahun 2019.

Sementara sejak Tim Tabur dibentuk oleh Kejaksaan pada 2018, tim ini tercatat telah menangkap 360 orang pelaku kejahatan.
 
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Mukri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan perihal penangkapan buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Atto Sakmiwata Sampetoding buronan kasus jual beli Nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional ditangkap saat hendak masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.