BPS diminta libatkan RT/RW pada Sensus Penduduk 2020

id Akerman Sahidar ,Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas,Sensus Penduduk 2020,Badan Pusat Statistik Kabupaten Gumas,BPS diminta libatkan RT/RW pada Sensus Pen

BPS diminta libatkan RT/RW pada Sensus Penduduk 2020

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar menekankan pentingnya peran kepala desa, lurah, bahkan RT dan RW dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

“Saya harap Badan Pusat Statistik Kabupaten Gumas melibatkan kades, lurah bahkan hingga RT/RW saat pelaksanaan SP2020,” kata Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa malam.

Pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gumas ini menyebut, kades, lurah, RT dan RW merupakan pihak yang mengetahui secara pasti kondisi dan keadaan warga di desa/kelurahan.

Baca juga: Sensus penduduk 2020 akan gunakan metode kombinasi

Oleh sebab itu, lanjut dia, akan lebih baik jika BPS Kabupaten Gumas melibatkan kades, lurah, RT dan RW dalam pelaksanaan SP2020, supaya data yang diperoleh benar-benar data yang akurat.

“Pelaksanaan SP2020 jangan sampai meninggalkan kades, lurah, RT dan RW,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini.

Politisi PDI Perjuangan ini juga berpesan kepada kades, lurah, RT dan RW agar turut mendukung pelaksanaan SP2020, dan siap membantu petugas BPS Kabupaten Gumas yang nantinya akan melakukan pencacahan di lapangan.

Baca juga: Dukungan Bupati Gumas terhadap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020

Sebelumnya, Kepala BPS Kabupaten Gumas Waras menyampaikan membutuhkan sekitar 200 petugas untuk mendukung pelaksanaan SP2020 di daerah itu. Petugas diutamakan merupakan warga yang memahami desa/kelurahan.

Pihaknya juga akan melibatkan kades, lurah, RT dan RW demi kelancaran sensus yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali ini. Petugas nantinya juga diminta untuk selalu berkoordinasi dengan kades, lurah RT dan RW.

Tujuan SP2020, lanjutnya, adalah untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia, sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

“Data yang dikumpulkan berupa data perumahan dan biodata penduduk seperti nama, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, pendidikan, suku, agama, kewarganegaraan. Kami mohon dukungan dari seluruh pihak untuk menyukseskan SP2020,” demikian Waras.

Baca juga: BPS Gumas butuh 200 petugas untuk Sensus Penduduk 2020

Baca juga: Barut dan BPS samakan persepsi data statistik

Baca juga: Petakan sebaran guru, Seruyan lakukan sensus tenaga pendidik