Ketua DPRD Gumas dukung usulan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol

id dprd gunung mas, ketua dprd akerman sahidar, kenaikan bantuan parpol, kuala kurun,gumas

Ketua DPRD Gumas dukung usulan kenaikan nilai bantuan keuangan parpol

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar (kanan) dan Pj Bupati Herson B Aden saat menghadiri penyerahan bantuan keuangan bagi parpol di Kuala Kurun, Senin (29/7/2024). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mendukung penuh usulan kenaikan nilai bantuan keuangan bagi partai politik dan mulai diterapkan pada tahun 2025.
 
“Saat ini bantuan keuangan bagi parpol di Gumas adalah sekitar Rp14 ribu per suara. Saya mendukung jika nilai bantuan keuangan bagi parpol naik,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
 
Dia menyebut bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang mendapat kursi di DPRD Gumas. Pada periode 2019-2024 nilai bantuan adalah Rp14 ribu lebih per suara, dan diharap meningkat pada periode 2024-2029.
 
Terlebih, tutur politisi PDI Perjuangan itu, bantuan keuangan parpol digunakan untuk meningkatkan fungsi parpol dalam melaksanakan pendidikan politik, mewujudkan kehidupan berdemokrasi di daerah setempat, dan lainnya.
 
Jika nilai bantuan saat ini adalah Rp14 ribu lebih per suara, maka jika memungkinkan mulai tahun 2025 nilai bantuan naik sekitar Rp35 ribu per suara. Tentunya sembari melihat keadaan keuangan daerah.

Baca juga: FGKB DPRD Gumas minta pemkab perhatikan pembangunan desa
 
Sebelumnya, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden mengaku mendapat usulan dari sejumlah parpol, terkait kenaikan nilai bantuan keuangan bagi parpol yang mendapat kursi di DPRD kabupaten setempat.
 
“Pemkab dan DPRD Gumas akan membahas usulan terkait kenaikan nilai bantuan keuangan parpol. Mudah-mudahan anggaran tersedia dan bisa terwujud di tahun 2025 mendatang,” kata Herson.
 
Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini Pemkab Gumas telah menyalurkan bantuan keuangan bagi parpol yang memiliki kursi di DPRD kabupaten setempat untuk periode 2019-2024.
 
Bantuan yang diberikan adalah bantuan tahap I yakni mulai Januari hingga Agustus 2024. Adapun parpol yang menerima bantuan yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, NasDem, Hanura, Perindo, dan Berkarya.
 
Nantinya Pemkab Gumas akan menyalurkan bantuan tahap II, yakni mulai September hingga Desember 2024, bagi parpol yang mendapat kursi di DPRD kabupaten setempat periode 2024-2029.
 
Adapun parpol yang mendapat kursi di DPRD Gumas untuk periode 2024-2029 yakni Golkar, PDIP, Perindo, Demokrat, NasDem, Gerindra, dan PAN.

Baca juga: Pemda Gumas diminta pikirkan jalan alternatif apabila jalan provinsi rusak

Baca juga: Waket DPRD Gumas ajak swasta ikut sukseskan lomba lari 5K Karang Taruna

Baca juga: PDIP DPRD Gumas soroti ketergantungan terhadap dana transfer pusat