Kuala Kurun (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendorong sekaligus meminta pemerintah daerah memikirkan jalan alternatif, apabila jalan provinsi yang menghubungkan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan atau tidak bisa dilewati.
Perbaikan infrastruktur jalan Kuala Kurun-Sepang Simin Kecamatan Sepang harus mulai direncanakan, kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas Neni Yuliani, saat rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2024 di Kuala Kurun, Senin.
"Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan Kurun sampai Sepang Simin harus mulai direncanakan, untuk menjadi optional masyarakat ke arah Palangka Raya," kata Neni.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Gumas juga menekankan bahwa pemda harus merencanakan penataan Kota Kuala Kurun, guna mempercantik wajah ibu kota kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.
Kemudian, pemda hendaknya memperhitungkan nilai dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang diterima, mengingat Gumas merupakan daerah penghasil tambang dan Perkebunan.
"Kita harus selalu mengupayakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari berbagai sektor. Peningkatan PAD ini erat kaitannya dengan penataan wajah ibu kota kabupaten," kata Neni.
Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden saat rapat paripurna ke-11 masa persidangan III tahun sidang 2024 di Kuala Kurun, Senin, mengatakan sepakat untuk menyiapkan ruas jalan alternatif Kuala Kurun-Sepang Simin.
"Pada prinsipnya kami sepakat dan telah dianggarkan dalam APBD murni 2024 serta pergeseran, agar ruas jalan alternatif tersebut dapat fungsional," ucapnya.
Baca juga: Waket DPRD Gumas ajak swasta ikut sukseskan lomba lari 5K Karang Taruna
Sedangkan untuk penataan Kota Kuala Kurun, Pj Bupati Gumas juga sepakat untuk dilakukan penataan. Penataan akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, Pemda Gumas juga rutin melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, terkait DBH Sumber Daya Alam, khususnya minerba.
"Untuk peningkatan PAD pada prinsipnya kami sepakat. Namun kita dibatasi terkait jenis-jenis PAD yang bisa dipungut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," demikian Herson.
Baca juga: PDIP DPRD Gumas soroti ketergantungan terhadap dana transfer pusat
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan rancangan perubahan APBD 2024, berikut komposisinya
Baca juga: Pemkab Gumas salurkan bantuan tahap dua keuangan parpol 2024