Pemkab Gumas sampaikan rancangan perubahan APBD 2024, berikut komposisinya

id Pemkab Gumas sampaikan rancangan perubahan APBD 2024, berikut komposisinya, kalteng, gumas, Gunung mas

Pemkab Gumas sampaikan rancangan perubahan APBD 2024, berikut komposisinya

Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden (kiri) menyampaikan rancangan perubahan APBD 2024 kepada Ketua DPRD Akerman Sahidar, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (29/7/2024). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Herson B Aden menyampaikan nota keuangan tentang rancangan perubahan APBD kabupaten tahun anggaran 2024, saat rapat paripurna ke-9 masa persidangan III tahun sidang 2024 di Kuala Kurun, Senin.

"Komposisi rancangan perubahan APBD 2024 untuk perubahan sekitar Rp1,485 triliun, dari target semula sekitar Rp1,248 triliun. Artinya ada kenaikan 18,98 persen atau sekitar Rp236 miliar," ucapnya.

Rinciaannya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami perubahan target yakni tetap sekitar Rp78,2 miliar, pendapatan transfer semula ditargetkan sekitar Rp1,163 triliun setelah perubahan menjadi  sekitar Rp1,4 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan target yakni sebesar Rp6,744 miliar.

Kemudian, tutur dia, untuk belanja semula ditargetkan sekitar Rp1,404 triliun dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,523 triliun, bertambah sekitar Rp119 miliar atau naik 8,48 persen.

Penambahan target belanja disebabkan beberapa hal, antara lain sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1.2/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2024.

Baca juga: Pemkab Gumas salurkan bantuan tahap dua keuangan parpol 2024

Pemerintah Kabupaten Gumas, sambung dia, mengalokasi untuk Tambahan Penghasilan ASN yang semula dialokasikan 50 persen menjadi sebesar 100 persen.

Lalu penambahan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa alokasi dana desa, berkaitan penambahan pendapatan transfer pemerintah pusat, agar tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa.

“Kemudian persiapan pelantikan anggota DPRD Gumas terpilih periode 2024-2029, penyusunan alat kelengkapan dewan, dan beberapa penyebab lainnya,” beber Herson.

Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua komponen, yakni penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan sekitar Rp167,379 miliar dan setelah perubahan menjadi sekitar Rp49,478 miliar, yang artinya berkurang sekitar Rp117,9 miliar.

Penerimaan pembiayaan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2023, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023.

Kemudian pengeluaran pembiayaan daerah, semula ditargetkan sebesar Rp11,159 miliar dan setelah perubahan tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pembiayaan netto yang semula surplus sekitar Rp156,220 miliar, setelah perubahan menjadi sekitar Rp38,319 miliar berkurang sebesar Rp117,901 miliar

“Sehingga defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan, untuk membiayai belanja daerah dan/atau pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD 2024 ini,” demikian Herson.

Baca juga: NasDem beri rekomendasi kepada Jaya-Efrensia bertarung di Pilkada Gumas

Baca juga: Legislator berharap Baznas Gumas perkuat sinergi dengan seluruh pihak

Baca juga: Legislator Gumas: Libatkan anak-anak dalam pengibaran bendera Merah Putih