Warga Dayak demo Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait peladang

id tuntut bebaskan peladang,pengadilan negeri muara teweh,dprd barit utara,warga dayak barito utara

Warga Dayak demo Pengadilan Negeri Muara Teweh terkait peladang

Para pedemo dari masyarakat Dayak melakukan aksi demo untuk membebaskan peladang yang di tahan dalam kasus pembakaran ladang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (6/12/2019).ANTARA/Dokumen pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pengadilan Negeri Muara Teweh didatangi puluhan masyarakat adat Suku Dayak Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terkait aksi kasus pembakar ladang di daerah ini.

Aksi solidaritas bela peladang itu juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Benny Siswanto di gedung Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat.

Para pedemo itu meminta pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh mengeluarkan atau menangguhkan tahanan atas kasus pembakaran ladang, saat ini yang masih tahap proses persidangan. Bahkan dewan dan puluhan masyarakat yang datang siap untuk dijadikan jaminannya.

"Bagaimana caranya kita musyawarahkan dan mencari jalan keluar agar permintaan rekan-rekan bisa terealisasi. Kalau memamg perlu jaminan kita siap menjaminkan dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," kata Wakil DPRD Barito Utara Permana Setiawan.

Menurut dia, memang bila mana mengacu ke Undang-Undang untuk pembakaran lahan atau ladang akan dikenakan sanksi. Tapi, ia mengungkapkan untuk di daerah harus ada pengecualian, terkhusus di Kabupaten Barito Utara dan umumnya Kalimantan Tengah.

"Mereka itu dari dulunya berladang, jadi harus ada pengecualian terhadap kearifan lokal yang ada didaerah ini," tegas Permana yang politisi dari PKB ini.

Para pedemo dari masyarakat Dayak melakukan aksi demo untuk membebaskan peladang yang di tahan dalam kasus pembakaran ladang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Jumat (6/12/2019).ANTARA/Dokumen pribadi

Sementara salah satu juru bicara kegiatan aksi Jubendri menyampaikan secara lantang didepan umum bahwa peladang bukan penjahat.

"Kami bersikukuh membela saudara-saudara kami, karena kami berpikir peladang bukan penjahat. Di Kalimantan Barata bisa bebas tanpa bersyarat, mengapa Kalteng tidak. Apa bedanya hukum di Kalbar dan Kalteng," tegasnya.

Ketua PN Muara Teweh hanya diwakili oleh humasnya Teguh Indrasto mencoba menjelaskan tentang aturan proses persidangan. Dan mengatakan bahwa aspirasi masyarakat hari ini. Bisa disampaikan pada saat proses persidangan.

"Aspirasi ini bisa disampaikan dimuka persidangan yang dibuka untuk umum," kata dia menjelaskan kepada massa.

Mendengar hal itu, Humas PN Muara Teweh tersebut sempat beberapa kali disoraki oleh puluhan masyarakat. Sebab, jawaban serta tanggapannya yang menurut masyarakat kurang sesuai dan membuat mereka kecewa. Atas ketidakpastian, karena humas tidak bisa mengambil suatu keputusan.

Karenakan waktu yang bertepatan di hari Jumat. Aksi tersebut akan kembali mereka lanjutkan pada jam ke dua. Untuk mendapatkan kepastian dari pihak pengadilan.

Pada jam kedua, ada beberapa orang perwakilan dari masyarakat termasuk Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Permana Setiawan dan anggota DPRD lainnya Benny Siswanto dipersilahkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh masuk ke dalam, untuk lakukan musyawarah.

Musyawarah yang dilakukan mendapatkan hasil bahwa pada saat persidangan, masyarakat yang hadir hari ini akan menyurati pihan PN Muara Teweh untuk penangguhan, baru akan diproses.