Penambahan kuota jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru

id Nadiem Makarim , jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru,Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ,Penambahan kuota jalur prestasi dalam penerimaa

Penambahan kuota jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru

Ilustrasi - Siswa dan wali murid berkonsultasi dengan petugas pusat layanan informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA 7 Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2019). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/pd. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akan menambah kuota penerimaan siswa lewat jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi dari maksimal 15 persen menjadi 30 persen.

"Ke depan arah kebijakan diperlonggar, yang sebelumnya jalur prestasi persentasenya 15 persen menjadi 30 persen," katanya saat menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, nantinya kuota penerimaan siswa lewat jalur zonasi minimum 50 persen, jalur afirmasi untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar 15 persen, siswa pindahan lima persen, dan jalur prestasi 30 persen.

Baca juga: Nadiem kembalikan pelaksanaan USBN pada sekolah

"Ini merupakan kompromi antara aspirasi orang tua dan semangat pemerataan," kata Nadiem.

Ia mengatakan bahwa pelonggaran kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan pemerataan dalam sistem zonasi, mengingat masih ada daerah yang kesulitan menerapkannya.

"Zonasi sangat penting, kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Tapi ada beberapa daerah yang kesulitan dalam menerapkan sistem zonasi ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam hal ini daerah tetap memiliki kewenangan dalam menentukan proporsi final kuota penerimaan siswa dan menetapkan wilayah zonasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga berharap pemerintah daerah bisa bergerak bersama dengan pemerintah pusat dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

Selain itu, Nadiem menyampaikan empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" yang meliputi perubahan pada ujian sekolah berstandar nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Baca juga: Perbaiki tata kelola guru, Mendikbud akan pangkas macam-macam regulasi

Baca juga: Guru sumber semangat Mendikbud Nadiem Makarim