Perbaiki tata kelola guru, Mendikbud akan pangkas macam-macam regulasi

id Mendikbud ,Nadiem Anwar Makarim ,memperbaiki tata kelola guru,Mendikbud akan pangkas macam-macam regulasi

Perbaiki tata kelola guru, Mendikbud akan pangkas macam-macam regulasi

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (Indriani)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim akan memangkas macam-macam regulasi guna memperbaiki tata kelola guru.

"Macam-macam regulasi yang akan dipangkas, dari pidato saya kan bisa dilihat garis besarnya. Detailnya masih kami sisir bersama dirjen dan stafsus, peraturan mana saja yang akan disederhanakan," katanya usai acara peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Senin.

Dalam pidatonya, Nadiem mengatakan bahwa guru masih terbelenggu dengan sejumlah aturan administrasi.

Nadiem juga menyebut "guru merdeka" dan "guru penggerak" sebagai dua poin penting pada peringatan Hari Guru Nasional tahun ini. Menurut dia, makna dari "guru merdeka" yakni guru dan murid di sekolah atau unit pendidikan punya kebebasan berinovasi, melakukan kegiatan belajar mengajar secara mandiri dan kreatif.

Baca juga: Tepuk tangan ribuan guru Kotim apresiasi pidato Mendikbud

Ia mengajak para guru mulai melakukan perubahan dari ruang kelas.

"Perubahan tidak dapat dimulai dari atas, semuanya berawal dan berakhir dari guru. Jangan menunggu aba-aba, jangan menunggu perintah. Ambil langkah pertama," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, akan membentuk guru penggerak minimal satu di setiap sekolah.

Ia mengatakan bahwa para guru harus menyadari perannya sebagai penggerak dan pemerintah harus mendukung mereka.

"Dari sisi regulasi dan birokrasi harus kita bantu juga, tugas kita itu banyak. Apa saja aturan regulasi dan kebijakan yang mungkin tidak memberikan inovasi dan ruang gerak yang baik," kata Nadiem.

Baca juga: Guru sumber semangat Mendikbud Nadiem Makarim

Baca juga: Nadiem diharap bisa selesaikan masalah pengangguran lulusan SMK

Baca juga: Nadiem ungkap alasan dirinya ditunjuk sebagai Mendikbud