Piutang PBB-P2 masyarakat Kotim capai Rp33,9 miliar

id Piutang PBB-P2 masyarakat Kotim capai Rp33,9 miliar,PBB-P2,Pemkab Kotim,Kotawaringin Timur,Pajak,Sampit,Bappenda,Marjuki

Piutang PBB-P2 masyarakat Kotim capai Rp33,9 miliar

Kepala Bappenda Kotawaringin Timur Marjuki saat Musrenbang di Kecamatan Teluk Sampit, Selasa (14/1/2020) lalu. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Sampit (ANTARA) - Total piutang atau tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ternyata masih cukup besar yakni mencapai Rp33,9 miliar.

"Piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2019 Rp43.865.792.420,93. Penghapusan piutang PBB-P2 tahun 2018 dan 2019 Rp9.870.982.304. Jadi total piutang PBB-P2 sampai dengan tahun 2019 masih ada Rp33.994.810.116,93. Memang masih cukup besar," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotawaringin Timur Marjuki di Sampit, Minggu.

Pengelolaan PBB-P2 awalnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit. Terhitung mulai 2014, kewenangan itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ternyata, pelimpahan kewenangan itu juga disertai konsekuensi tanggungan tingginya piutang atau tunggakan PBB-P2 masyarakat. Ini menjadi tugas berat karena piutang yang harus ditagih tersebut sangat besar.

Realisasi PBB-P2 Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019 tergambar pada daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2, yakni jumlah surat pemberitahuan pajak terutang atau SPPT sebanyak 87.646 lembar dengan nilai Rp8.463.498.838.

Penerimaan PBB-P2 tergambar dari surat tanda terima setoran atau STTS sebanyak 27.582 lembar dengan nilai Rp5.721.627.361 atau 67,60 persen. Artinya sisa ketetapan PBB-P2 dengan jumlah SPPT sebanyak 60.064 lembar senilai Rp2.741.871.477.

Selain mengoptimalkan penagihan, langkah yang dilakukan Bappenda adalah pemutakhiran data sebagai upaya menyesuaikan data objek dan subjek atau wajib pajak melalui kegiatan verifikasi langsung ke lapangan.

Baca juga: Pemkab Kotim tingkatkan penanggulangan stunting

Pelaksanaan didasarkan pada wilayah satuan kelurahan/desa dengan prioritas daerah berdasarkan potensi dari daerah yang datanya tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Jika ada objek pajak yang ternyata sudah tidak ada lagi di lapangan maka akan dihapus agar tidak lagi tercatat menjadi piutang.

Harapannya, jumlah komplain atau keberatan berkurang dari wajib pajak PBB karena meningkatnya kualitas ketepatan pengukuran dan penilaian basis data PBB dan adanya tertib administrasi.

Selain itu diharapkan dengan pencocokan basis data pada peta dan lapangan akan terbentuk basis data yang valid sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Optimalisasi pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Kotawaringin Timur juga dilakukan dengan aplikasi E-PBB atau PBB Online. Upaya lainnya melalui program intensifikasi yaitu menghitung potensi seakurat mungkin agar target bisa tercapai serta program ekstensifikasi yaitu terus mencari sumber-sumber penerimaan baru pajak daerah maupun retribusi daerah.

"Pemutakhiran PBB-P2 dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik di perdesaan maupun di perkotaan karena PBB adalah sumber pendapatan pasti dan permanen. Kami berharap upaya ini meningkatkan pendapatan asli daerah ini didukung seluruh instansi pemungut dan masyarakat karena hasilnya digunakan untuk pembangunan daerah," demikian Marjuki.

Baca juga: Masyarakat Kotim semakin peduli selamatkan satwa dilindungi

Baca juga: Legislator Kotim dorong kepedulian warga cegah demam berdarah