Verifikasi data objek pajak mampu kurangi piutang PBB-P2 Kotim

id Verifikasi data objek pajak mampu kurangi piutang PBB-P2 Kotim,Bappenda,Badan pengelola pendapatan daerah,Kotawaringin timur,Marjuki

Verifikasi data objek pajak mampu kurangi piutang PBB-P2 Kotim

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terus memverifikasi data objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara bertahap karena kondisi di lapangan ternyata sudah banyak berubah.

"Banyak objek pajak seperti bangunan yang ternyata sudah tidak ada lagi, tapi tagihannya terus kami kirim, sehingga terus menambah piutang yang tidak bisa ditagih oleh daerah. Sekarang, kalau objeknya sudah tidak ada lagi, akan kami hapus dari data sehingga tidak terus-terusan menambah piutang," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.

Sejak kewenangan pemungutan PBB-P2 dilimpahkan dari Kantor Pajak Pratama Sampit kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2014, secara otomatis beban penagihan piutang juga berpindah. Saat itu jumlah piutang PBB-P2 sudah mencapai Rp26.445.639.942.

Setiap tahun, jumlah piutang itu terus bertambah dan semakin menjadi beban. Pertambahan piutang pada 2014 sebesar Rp2.464.256.863, tahun 2015 Rp2.964.399.288, tahun 2016 Rp3.598.196.165 dan tahun 2017 Rp3.982.140.724.

Verifikasi data dilakukan 2018 dan dilakukan penghapusan terhadap nomor objek pajak ganda dan objek pajak yang bangunannya sudah tidak ada lagi. Hasilnya, dilakukan penghapusan piutang sebesar Rp5.746.327.338 sehingga sisa piutang berkurang menjadi Rp33.708.305.644.

"Saat ini verifikasi objek pajak terus berjalan dan masih ditemukan nomor objek pajak ganda dan objek yang bangunannya sudah tidak ada lagi sehingga tidak mungkin lagi ditagih. Rencananya Februari nanti ada sekitar Rp5 miliar lagi yang dihapus sehingga sisa piutang menjadi Rp28 miliar," kata Marjuki.

Objek pajak yang lebih dari lima tahun sudah tidak aktif akibat bangunannya ternyata sudah tidak ada lagi, maka surat tagihan pajaknya tidak akan diterbitkan sehingga tidak menjadi piutang. Namun terhadap piutang akibat ketidakpatuhan wajib pajak, maka pihaknya akan terus menagihnya.

Marjuki menyebutkan, target pendapatan dari PBB-P2 pada tahun 2018 ditetapkan Rp7.525.000.000 dari 100.704 surat tagihan pajak yang diterbitkan. Realisasinya hingga 31 Desember 2018 Rp6.437.879.520 atau 85,55 persen.

Potensi PBB-P2 di Kotawaringin Timur masih sangat besar. Rencana pemerintah daerah menaikkan nilai jual objek pajak atau NJOP, juga akan berdampak terhadap pendapatan.

Marjuki mengimbau masyarakat taat membayar pajak karena hasil perolehan pajak digunakan untuk pembangunan. Pelayanan pembayaran pajak juga terus ditingkatkan dan dipermudah.

"Di sisi internal kami juga perlu pembenahan, seperti terkait belum adanya tenaga pemeriksa dan juru sita karena mereka harus dididik khusus dan perlu sertifikasi dengan mengikuti pendidikan di STAN minimal satu tahun. Yang ada saat ini hanya tenaga pemeriksa hasil mengikuti bimbingan teknis yang kemudian dibuatkan ditetapkan oleh bupati," demikian Marjuki.