Mantan Kadishub dituntut delapan tahun penjara terkait kasus kasus korupsi

id Mantan Kadishub dituntut delapan tahun penjara,Nunukan,Kaltara

Mantan Kadishub dituntut delapan tahun penjara terkait kasus kasus korupsi

Ilustrasi - Penangkapan tersangka korupsi (ANTARA/HO)

Nunukan (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan sarana angkutan laut lintas batas Tasbara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara telah memasuki tahap penuntutan. Mantan Kadishub Nunukan, Petrus Kanisius dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fitri Zulfahmi di Nunukan, Selasa bahwa persidangan lanjutan setelah penuntutan telah memasuki tahap replik dan duplik.

Sidang replik dan duplik ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim pada Selasa pekan ini.

Fitri menjelaskan, sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Kadishub Nunukan berlangsung dua pekan lalu dan kemungkinan sidang putusan pada dua pekan kemudian.

Tuntutan yang diberikan kepada mantan Kadishub Nunukan ini karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri pada pengadaan kapal Tasbara tersebut saat menjabat pada 2015.

Kajari Nunukan ini menambahkan, tuntutan yang diberikan berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki dimana terdakwa dengan sengaja merancang sendiri pengadaan sarana angkutan laut ini dengan tujuan dan kepentingan dirinya.

Mengenai denda uang yang dituntutkan kepadanya akan berimplikasi pada kurungan selama enam bulan apabila tidak mampu dibayar dalam jangka waktu sesuai putusan majelis hakim.

Fitri tidak menampik adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Namun pihaknya belum melakukan penyidikan sebelum Kadishub Nunukan ini mendapatkan vonis atau inkrah.

"Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang tersangkut pada kasus ini. Tapi kita tunggu dulu putusan pengadilan tipikor terhadap terdakwa pak Petrus ini," ujar Fitri.

Setelah pembacaan replik dan duplik pada persidangan Selasa (28/1) ini maka majelis hakim akan menentukan persidangan berikutnya untuk pembacaan putusan.