Kadishub Kotim kejar truk CPO nekat masuk kota
Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Johny Tangkere mengejar dan memberhentikan truk pengangkut CPO (crude palm oil) atau minyak kelapa sawit yang nekat masuk ke dalam kota Sampit padahal sudah dilarang.
"Tadinya cuma satu truk CPO yang saya kejar. Setelah berhenti, tidak berapa lama ternyata ada delapan sampai sepuluh truk lainnya yang juga kedapatan masuk kota," kata Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Johny mengatakan, tindakan para sopir angkutan CPO tersebut sudah tidak bisa diberi toleransi. Pihaknya sudah sering menyampaikan kepada transportir atau pengusaha angkutan tentang larangan bagi kendaraan angkutan berat seperti truk CPO untuk melintasi jalan dalam kota, namun faktanya masih banyak yang mengabaikan larangan tersebut.
Secara aturan, kata dia, seharusnya tindakan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas yang memiliki kewenangan dalam menindak. Namun karena menilai ini sudah darurat, Johny memutuskan mengambil tindakan dengan menghentikan truk-truk CPO tersebut untuk memberi teguran.
Seluruh STNK truk-truk CPO tersebut dibawa ke Dinas Perhubungan. Hasil pemeriksaan, bahkan kir sejumlah truk CPO tersebut telah mati. Nomor polisi truk juga sebagian non KH atau bukan berasal dari Kalimantan Tengah sehingga dinilai merugikan karena mereka membayar pajak di daerah lain, padahal beraktivitas dan menimbulkan dampak bagi daerah ini.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan lahan untuk pembangunan gedung arsip
Johny Tangkere mengatakan akan memanggil pengusaha pemilik angkutan berat tersebut. Pihaknya akan mengingatkan kembali tentang larangan truk CPO masuk dalam kota karena sudah ada jalan khusus angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau Lingkar Utara dan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan.
Johny menghargai karena para sopir kooperatif dan tidak ada yang sampai adu mulut dengan petugas. Mereka diarahkan berbalik arah dan menuju jalan lingkar yang memang disiapkan untuk angkutan berat. Namun uniknya, ada sopir yang sempat hendak memberi uang Rp500 ribu agar STNK tidak dibawa petugas, namun hal itu jelas ditolak petugas.
Selain akan kembali meningkatkan sosialisasi, Dinas Perhubungan juga akan menyampaikan kepada pemilik bengkel bahwa seluruh bengkel kendaraan besar akan diarahkan ke kawasan lingkar atau luar kota sehingga tidak ada lagi alasan kendaraan besar masuk kota karena hendak ke bengkel.
Johny menambahkan, pemerintah daerah akan tegas terkait kebijakan larangan kendaraan berat masuk kota. Dia memastikan akan ada tindakan lanjutan sebagai penegakan aturan terhadap angkutan yang kedapatan nekat masuk ke dalam kota.
"Kami juga meminta kepedulian pemilik angkutan agar memutasi administrasi kendaraan mereka ke Kotim. Kamu hidup di Kalimantan Tengah, makan dan minum di sini, kamu rusak jalannya, masa kamu tega bayar pajaknya ke daerah lain? Tolonglah kita sama-sama lah memikirkan kepentingan orang banyak dan daerah ini," demikian Johny Tangkere.
Baca juga: Pembangunan fisik Kotim dimulai dengan 11 paket senilai Rp21,4 miliar
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim perjuangkan alih status empat sekolah swasta
Baca juga: DPRD Kotim dorong optimalisasi Sungai Mentaya untuk dongkrak PAD
"Tadinya cuma satu truk CPO yang saya kejar. Setelah berhenti, tidak berapa lama ternyata ada delapan sampai sepuluh truk lainnya yang juga kedapatan masuk kota," kata Johny Tangkere di Sampit, Kamis.
Johny mengatakan, tindakan para sopir angkutan CPO tersebut sudah tidak bisa diberi toleransi. Pihaknya sudah sering menyampaikan kepada transportir atau pengusaha angkutan tentang larangan bagi kendaraan angkutan berat seperti truk CPO untuk melintasi jalan dalam kota, namun faktanya masih banyak yang mengabaikan larangan tersebut.
Secara aturan, kata dia, seharusnya tindakan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Lalu Lintas yang memiliki kewenangan dalam menindak. Namun karena menilai ini sudah darurat, Johny memutuskan mengambil tindakan dengan menghentikan truk-truk CPO tersebut untuk memberi teguran.
Seluruh STNK truk-truk CPO tersebut dibawa ke Dinas Perhubungan. Hasil pemeriksaan, bahkan kir sejumlah truk CPO tersebut telah mati. Nomor polisi truk juga sebagian non KH atau bukan berasal dari Kalimantan Tengah sehingga dinilai merugikan karena mereka membayar pajak di daerah lain, padahal beraktivitas dan menimbulkan dampak bagi daerah ini.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan lahan untuk pembangunan gedung arsip
Johny Tangkere mengatakan akan memanggil pengusaha pemilik angkutan berat tersebut. Pihaknya akan mengingatkan kembali tentang larangan truk CPO masuk dalam kota karena sudah ada jalan khusus angkutan berat yaitu Jalan Soekarno atau Lingkar Utara dan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan.
Johny menghargai karena para sopir kooperatif dan tidak ada yang sampai adu mulut dengan petugas. Mereka diarahkan berbalik arah dan menuju jalan lingkar yang memang disiapkan untuk angkutan berat. Namun uniknya, ada sopir yang sempat hendak memberi uang Rp500 ribu agar STNK tidak dibawa petugas, namun hal itu jelas ditolak petugas.
Selain akan kembali meningkatkan sosialisasi, Dinas Perhubungan juga akan menyampaikan kepada pemilik bengkel bahwa seluruh bengkel kendaraan besar akan diarahkan ke kawasan lingkar atau luar kota sehingga tidak ada lagi alasan kendaraan besar masuk kota karena hendak ke bengkel.
Johny menambahkan, pemerintah daerah akan tegas terkait kebijakan larangan kendaraan berat masuk kota. Dia memastikan akan ada tindakan lanjutan sebagai penegakan aturan terhadap angkutan yang kedapatan nekat masuk ke dalam kota.
"Kami juga meminta kepedulian pemilik angkutan agar memutasi administrasi kendaraan mereka ke Kotim. Kamu hidup di Kalimantan Tengah, makan dan minum di sini, kamu rusak jalannya, masa kamu tega bayar pajaknya ke daerah lain? Tolonglah kita sama-sama lah memikirkan kepentingan orang banyak dan daerah ini," demikian Johny Tangkere.
Baca juga: Pembangunan fisik Kotim dimulai dengan 11 paket senilai Rp21,4 miliar
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim perjuangkan alih status empat sekolah swasta
Baca juga: DPRD Kotim dorong optimalisasi Sungai Mentaya untuk dongkrak PAD