Medan (ANTARA) - Polisi menetapkan Yettiur Rosida (51) sebagai tersangka dalam perkara tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban suaminya sendiri, Iskandar (56).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Panit II Polsek Deli Tua Ipda Bambang Wahid saat dijumpai di Polsek Deli Tua, Senin.
Penetapan status sebagai tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan dari tersangka yang mengakui perbuatannya itu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancamannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.
Pengungkapan kasus penganiayaan ini berawal dari laporan pelaku yang menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua dengan mengatakan bahwa dirinya telah memukuli suaminya.
Dari laporan tersebut, petugas langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, petugas mendengar suara teriakan korban meminta tolong dari dalam rumah .
Petugas langsung mendobrak pintu depan rumah dan melihat korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek dalam kondisi luka koyak kepala dan seluruh badan biru-biru bekas pukulan.
Petugas dibantu warga sekitar langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Berita Terkait
Polisi ringkus komplotan begal di Deli Serdang
Rabu, 6 November 2024 21:07 Wib
Anggota TNI apresiasi Polri terima anaknya jalur disabilitas Bintara
Jumat, 4 Oktober 2024 14:51 Wib
6 orang meninggal akibat tabrakan mobil-KA di Deli Serdang
Senin, 22 Juli 2024 20:42 Wib
Polisi musnahkan granat sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai
Selasa, 12 Maret 2024 19:58 Wib
SPBU di Deli Serdang diberi sanksi akibat salah isi BBM
Selasa, 27 Februari 2024 7:46 Wib
Pengusaha hiburan bisa dapatkan insentif pajak
Sabtu, 27 Januari 2024 13:14 Wib
Presiden Bank Dunia apresiasi pencapaian bidang kesehatan di Indonesia
Kamis, 7 September 2023 16:49 Wib
Polisi ringkus suami bunuh istri
Sabtu, 12 November 2022 15:24 Wib