Palangka Raya zona merah, perayaan Nyepi diminta tidak ada berkumpul
Palangka Raya (ANTARA) - Saat ini Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah masuk dalam kategori zona merah karena terdapat kasus positif COVID-19 sebanyak tiga orang.
"Untuk itu pada perayaan Nyepi di Palangka Raya, kami minta tidak ada kumpul-kumpul," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Selasa.
Menurutnya, semua pihak percaya salah satu upaya agar terhindar dari penyebaran virus ini adalah dengan berdoa, hanya saja hal itu juga harus diimbangi dengan usaha nyata, diantaranya dengan menjaga jarak antar sesama.
Hal yang sama juga pihaknya lakukan, setelah berkoordinasi dengan para pemuka agama. Bahwa di Palangka Raya yang kini menjadi zona merah, shalat Jumat tidaklah wajib dilaksanakan di masjid dan bisa diganti shalat zhuhur di rumah.
Upaya memutus penyebaran COVID-19 di Kalteng bisa dilakukan dengan partisipasi dan kesadaran dari semua pihak, yakni bersedia mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Masyarakat harus disiplin dan patuh. Libur sekolah karena antisipasi COVID-19, jangan malah digunakan untuk berlibur ke luar kota," katanya menjelaskan.
Kemudian para pegawai yang telah menerapkan bekerja di rumah, hendaknya benar-benar mematuhinya. Bekerja di rumah dan menerapkan 'social distancing' atau pembatasan sosial, bukan malah pergi ke luar daerah.
Selanjutnya terhadap kafe maupun warung makan, hendaknya menerapkan pola layanan 'take away' atau bawa pulang untuk sementara waktu. Hingga pada akhirnya bisa mencegah adanya massa yang berkumpul.
Ia mengatakan, pemerintah beserta seluruh jajaran sudah dan sedang bekerja keras mencegah serta memutus penyebaran COVID-19, jadi masyarakat pun diminta kesadarannya agar disiplin mengikuti anjuran-anjuran yang harusnya diterapkan saat ini.
"Jangan setelah kejadian, baru menyesal, menangis dan meminta bantuan dengan pemerintah. Mari bersama-sama kita berusaha memutus penyebaran virus ini," katanya.
"Untuk itu pada perayaan Nyepi di Palangka Raya, kami minta tidak ada kumpul-kumpul," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Selasa.
Menurutnya, semua pihak percaya salah satu upaya agar terhindar dari penyebaran virus ini adalah dengan berdoa, hanya saja hal itu juga harus diimbangi dengan usaha nyata, diantaranya dengan menjaga jarak antar sesama.
Hal yang sama juga pihaknya lakukan, setelah berkoordinasi dengan para pemuka agama. Bahwa di Palangka Raya yang kini menjadi zona merah, shalat Jumat tidaklah wajib dilaksanakan di masjid dan bisa diganti shalat zhuhur di rumah.
Upaya memutus penyebaran COVID-19 di Kalteng bisa dilakukan dengan partisipasi dan kesadaran dari semua pihak, yakni bersedia mengikuti instruksi yang telah dikeluarkan pemerintah.
"Masyarakat harus disiplin dan patuh. Libur sekolah karena antisipasi COVID-19, jangan malah digunakan untuk berlibur ke luar kota," katanya menjelaskan.
Kemudian para pegawai yang telah menerapkan bekerja di rumah, hendaknya benar-benar mematuhinya. Bekerja di rumah dan menerapkan 'social distancing' atau pembatasan sosial, bukan malah pergi ke luar daerah.
Selanjutnya terhadap kafe maupun warung makan, hendaknya menerapkan pola layanan 'take away' atau bawa pulang untuk sementara waktu. Hingga pada akhirnya bisa mencegah adanya massa yang berkumpul.
Ia mengatakan, pemerintah beserta seluruh jajaran sudah dan sedang bekerja keras mencegah serta memutus penyebaran COVID-19, jadi masyarakat pun diminta kesadarannya agar disiplin mengikuti anjuran-anjuran yang harusnya diterapkan saat ini.
"Jangan setelah kejadian, baru menyesal, menangis dan meminta bantuan dengan pemerintah. Mari bersama-sama kita berusaha memutus penyebaran virus ini," katanya.