Besuk di Rutan Tamiang Layang hanya bisa lewat video
Tamiang Layang (ANTARA) - Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah menerapkan video call atau panggilan video sebagai pengganti kunjungan besuk secara langsung kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) setempat.
Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp yang mereka terapkan tersebut sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi penularan virus Corona Virus Disease atau COVID-19.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk pimpinan yakni menerapkan untuk standar operasional prosedur (SOP) kunjungan dilakukan dengan media panggilan video bagi WBP yang saat ini berjumlah 238 orang. Ini juga sebagai wujud meningkatkan pelayanan publik untuk mencegah dan antisipasi penularan COVID-19,” kata Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, petunjuk pimpinan dimaksud yakni Surat Edaran Sekjen Kemenkum HAM RI Nomor : SEK-02.OT.02.02, tanggal 13 Maret 2020 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kemenkum HAM, Instruksi pelaksana tugas Dirjen Pas Nomor : PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Wahyudi menambahkan, hal ini juga selaras dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Dijelaskan Wahyudi, motode yang dipergunakan untuk panggilan video yakni pihak keluarga, teman dan kerabat WBP menghubungi petugas pelayanan via WhatsApp melalui nomor telepon 082252064673.
Baca juga: 11 Puskesmas di Bartim sediakan Pojok COVID-19
Pihak keluarga, teman dan kerabat WBP bisa mengkonfirmasi terlebih dahulu ke nomor petugas pelayanan tersebut. Petugas kemudian akan menyiapkan WBP dan ketika sudah siap, barulah pihak keluarga, teman dan kerabat bisa berkomunikasi melalui panggilan video dengan diawasi petugas jaga di ruang kunjungan.
Jadwal panggilan video sama dengan waktu besuk yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu panggilan video dibagi menjadi dua yakni pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dan pukul 13.00 – 15.30 WIB.
Selain menerapkan panggilan video, Rutan Kelas II B Tamiang Layang juga menyediakan sarana cuci tangan dan bilik penyemprotan desinfektan di ruang masuk rutan. Petugas rutan yang piket atau bertugas diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian masuk bilik desinfektan, baru diperbolehkan masuk ke dalam rutan.
“Kita juga melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri dan berkala sekali dalam sepekan pada hunian WBP. Penyemprotan desinfektan juga dilakukan pada rumah ibadah WBP,” demikian Wahyudi.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, PN Tamiang Layang terapkan sidang pidana jarak jauh
Baca juga: Bantu Gugus Tugas COVID-19, personel Kodim 1012 Buntok semprot desinfektan di Bartim
Kepala Rutan Kelas II B Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, panggilan video menggunakan aplikasi WhatsApp yang mereka terapkan tersebut sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi penularan virus Corona Virus Disease atau COVID-19.
“Hal ini sesuai dengan petunjuk pimpinan yakni menerapkan untuk standar operasional prosedur (SOP) kunjungan dilakukan dengan media panggilan video bagi WBP yang saat ini berjumlah 238 orang. Ini juga sebagai wujud meningkatkan pelayanan publik untuk mencegah dan antisipasi penularan COVID-19,” kata Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat.
Menurutnya, petunjuk pimpinan dimaksud yakni Surat Edaran Sekjen Kemenkum HAM RI Nomor : SEK-02.OT.02.02, tanggal 13 Maret 2020 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan Kemenkum HAM, Instruksi pelaksana tugas Dirjen Pas Nomor : PAS-08.OT.02.02 tahun 2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan COVID-19 pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Wahyudi menambahkan, hal ini juga selaras dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Dijelaskan Wahyudi, motode yang dipergunakan untuk panggilan video yakni pihak keluarga, teman dan kerabat WBP menghubungi petugas pelayanan via WhatsApp melalui nomor telepon 082252064673.
Baca juga: 11 Puskesmas di Bartim sediakan Pojok COVID-19
Pihak keluarga, teman dan kerabat WBP bisa mengkonfirmasi terlebih dahulu ke nomor petugas pelayanan tersebut. Petugas kemudian akan menyiapkan WBP dan ketika sudah siap, barulah pihak keluarga, teman dan kerabat bisa berkomunikasi melalui panggilan video dengan diawasi petugas jaga di ruang kunjungan.
Jadwal panggilan video sama dengan waktu besuk yakni hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Waktu panggilan video dibagi menjadi dua yakni pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dan pukul 13.00 – 15.30 WIB.
Selain menerapkan panggilan video, Rutan Kelas II B Tamiang Layang juga menyediakan sarana cuci tangan dan bilik penyemprotan desinfektan di ruang masuk rutan. Petugas rutan yang piket atau bertugas diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian masuk bilik desinfektan, baru diperbolehkan masuk ke dalam rutan.
“Kita juga melakukan penyemprotan desinfektan secara mandiri dan berkala sekali dalam sepekan pada hunian WBP. Penyemprotan desinfektan juga dilakukan pada rumah ibadah WBP,” demikian Wahyudi.
Baca juga: Cegah penularan COVID-19, PN Tamiang Layang terapkan sidang pidana jarak jauh
Baca juga: Bantu Gugus Tugas COVID-19, personel Kodim 1012 Buntok semprot desinfektan di Bartim