Polresta Palangka Raya fasilitasi kunjungan tahanan secara daring
Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memfasilitasi kunjungan tahanan di Mapolresta setempat melalui dalam jaringan (daring) atau online.
Kepala Satuan Tahti Iptu Erwin Apriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan fasilitas tersebut disediakan sebagai bentuk inovasi Polri guna mendukung dan mengoptimalkan tugas jaga pada ruang tahanan markas komandonya, yang telah dikaji dengan sebaik mungkin untuk penerapannya.
"Tentunya fasilitas ini pun disediakan dengan berbagai faktor pertimbangan, diantaranya yakni masih ada ancaman terpaparnya COVID-19, meminimalkan potensi kerawanan ketika jam besuk hingga tercipta dan terjaganya situasi, kebutuhan bahkan keperluan para tahanan," katanya.
Baca juga: Polisi dan suporter di Palangka Raya doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruhan
Dia menjelaskan, kunjungan secara daring tersebut tentunya juga telah dikaji dan dirancang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Polri dan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait mekanisme pengoperasiannya, fasilitas pelayanan besuk tahanan daring ini, nantinya akan diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Sattahti Polresta Palangka Raya.
"Untuk waktu pelaksanaannya dua kali selama seminggu, yaitu pada hari Selasa mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB dan hari ini yakni Kamis mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," terang Erwin.
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya masih misterius
Perwira Polri berpangkat balok dua itu mengungkapkan, terkait untuk prosedur pelaksanaannya, para pembesuk wajib terlebih dahulu mendaftarkan data dirinya.
Kemudian nama tahanan yang akan dibesuk serta status hubungan antara kedua pihak harus disertakan, kemudian nantinya para pembesuk akan diberikan waktu selama kurang lebih 10 menit untuk berinteraksi melalui video call.
Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya
Ia pun berharap, dengan adanya fasilitas itu dapat membantu dan mengoptimalkan tugas jaga ruang tahanan markas komando yang dilakukan oleh para personel, serta meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di area internal Polresta Palangka Raya.
"Semoga fasilitas ini dapat membantu rekan-rekan yang bertugas agar dapat lebih fokus, untuk menjaga keamanan ruang tahanan walaupun sedang jam besuk. Kemudian juga dapat mencegah terjadinya resiko penularan wabah Corona," demikian Iptu Erwin Apriadi.
Baca juga: Polresta Palangka Raya peringati HUT Polantas ke-67 dengan gelar donor darah
Baca juga: Pendistribusian BLT Kemensos RI di Palangka Raya berjalan aman
Baca juga: Satlantas tekan angka laka lantas dengan menggelar razia kendaraan bermotor
Kepala Satuan Tahti Iptu Erwin Apriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan fasilitas tersebut disediakan sebagai bentuk inovasi Polri guna mendukung dan mengoptimalkan tugas jaga pada ruang tahanan markas komandonya, yang telah dikaji dengan sebaik mungkin untuk penerapannya.
"Tentunya fasilitas ini pun disediakan dengan berbagai faktor pertimbangan, diantaranya yakni masih ada ancaman terpaparnya COVID-19, meminimalkan potensi kerawanan ketika jam besuk hingga tercipta dan terjaganya situasi, kebutuhan bahkan keperluan para tahanan," katanya.
Baca juga: Polisi dan suporter di Palangka Raya doa bersama untuk korban tragedi Kanjuruhan
Dia menjelaskan, kunjungan secara daring tersebut tentunya juga telah dikaji dan dirancang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Polri dan ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terkait mekanisme pengoperasiannya, fasilitas pelayanan besuk tahanan daring ini, nantinya akan diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Sattahti Polresta Palangka Raya.
"Untuk waktu pelaksanaannya dua kali selama seminggu, yaitu pada hari Selasa mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB dan hari ini yakni Kamis mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB," terang Erwin.
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya masih misterius
Perwira Polri berpangkat balok dua itu mengungkapkan, terkait untuk prosedur pelaksanaannya, para pembesuk wajib terlebih dahulu mendaftarkan data dirinya.
Kemudian nama tahanan yang akan dibesuk serta status hubungan antara kedua pihak harus disertakan, kemudian nantinya para pembesuk akan diberikan waktu selama kurang lebih 10 menit untuk berinteraksi melalui video call.
Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya
Ia pun berharap, dengan adanya fasilitas itu dapat membantu dan mengoptimalkan tugas jaga ruang tahanan markas komando yang dilakukan oleh para personel, serta meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di area internal Polresta Palangka Raya.
"Semoga fasilitas ini dapat membantu rekan-rekan yang bertugas agar dapat lebih fokus, untuk menjaga keamanan ruang tahanan walaupun sedang jam besuk. Kemudian juga dapat mencegah terjadinya resiko penularan wabah Corona," demikian Iptu Erwin Apriadi.
Baca juga: Polresta Palangka Raya peringati HUT Polantas ke-67 dengan gelar donor darah
Baca juga: Pendistribusian BLT Kemensos RI di Palangka Raya berjalan aman
Baca juga: Satlantas tekan angka laka lantas dengan menggelar razia kendaraan bermotor