Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyediakan layanan besuk dalam jaringan (daring) atau online bagi tahanan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta setempat.
Kasat Tahti Iptu Erwin Apriyadi di Palangka Raya, Selasa, menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan terhadap para tahanan yang selama ini mendekam di rutan Polresta setempat, dengan memberikan kesempatan besuk daring dan berkomunikasi dengan sanak keluarganya.
"Besuk online ini juga merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi para tahanan terutama yang keluarganya tinggal di luar Kota Palangka Raya, untuk tetap dapat berkomunikasi secara daring," katanya.
Dia menuturkan, dalam pelaksanaannya masing-masing tahanan diberikan waktu selama 10 menit secara bergantian untuk berkomunikasi dengan keluarganya melalui panggilan video aplikasi media sosial pada dua unit ponsel yang disediakan Sat Tahti Polresta Palangka Raya.
"Selama pelaksanaan kegiatan besuk online tersebut, para tahanan tetap mendapatkan pengamanan dari dua personel Sat Tahti serta petugas jaga tahanan dari Satuan Samapta Polresta Palangka Raya agar mereka tidak melakukan hal yang negatif," ucapnya.
Ditambahkan Perwira Polri berpangkat balok dua itu, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam satu bulan hanya beberapa kali. Kemudian untuk jam besuk online dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga kegiatan tersebut selesai.
Bahkan kegiatan tersebut sangat disambut baik oleh para tahanan yang saat ini sedang menjalani masa tahanan, sembari menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesuai dengan kasusnya masing-masing.
Sedangkan kegiatan serupa juga sudah berkali-kali dilaksanakan, sebab Polresta Palangka Raya memberikan layanan yang terbaik untuk para tahanan selama masih berada di rutan setempat.
Sampai saat tahanan yang mendekam di Rutan Mapolresta, dalam kondisi sehat dan tidak ada gangguan apapun. Bahkan Satuan Samapta Polresta setempat juga menjaga ketat para tahanan agar mereka tidak melakukan perbuatan yang negatif yang dapat merugikan tahanan lainnya.