Cegah penularan COVID-19, PN Tamiang Layang terapkan sidang pidana jarak jauh

id Pn tamiang layang, bartim, barito timur, sidang jarak jauh, pengadilan negeri, teleconference, virus corona, covid 19, sidang pidana jarak jauh

Cegah penularan COVID-19, PN Tamiang Layang terapkan sidang pidana jarak jauh

Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana menandatangi kesepakatan bersama sidang jarak jauh dengan sistem 'teleconference' disaksikan Kasi Pidum Kejari Bartim M Faidul Aliim Romas dan Kepala Rutan Kelas II Tamiang Layang Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat, (27/3/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menerapkan sidang pidana jarak jauh dengan sistem 'teleconference' mulai awal April 2020.

Ketua PN Tamiang Layang Deni Indrayana di Tamiang Layang, Jumat mengatakan, sidang jarak jauh telah disepakati bersama dengan Kejaksaan Negeri Barito timur dan Rumah Tahanan kelas IIB Tamiang Layang.

“Langkah ini sebagai solusi pencegahan penularan virus corona (COVID-19) dan sebagai solusi terbaik menyelenggarakan persidangan guna memenuhi hak masyarakat mencari keadilan,” katanya usai penandatangan kesepakatan bersama sidang jarak jauh tersebut.

Menurutnya, tata cara persidangan sama persis dengan persidangan perkara pidana seperti biasanya. Hanya saja menggunakan aplikasi panggilan video. Lokasi persidangan yakni pada PN Tamiang Layang dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

Untuk pembuktian dan surat menyurat akan diberikan kepada para pihak terkait, usai dilaksanakan persidangan. Sedangkan administrasi ataupun surat menyurat untuk terdakwa akan disampaikan secara resmi PN Tamiang Layang.

Sedangkan untuk saksi, akan ditempatkan di tempat lain oleh para pihak, baik dari pihak terdakwa maupun dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tamiang Layang.

“Intinya, kami bagian penegak hukum ingin tetap melayani masyarakat di bidang hukum. Kami memberikan rambu-rambu ini sebagai upaya dan ikhtiar dalam pencegahan penularan COVID-19,” jelas Deni.

Sidang jarak jauh juga merupakan salah satu manifestasi dan perhatian pihaknya dengan turut menjadikan waspada COVID-19, sebagai dasar pemikiran bersama dengan semangat mengabdi untuk Indonesia Hebat, serta mengabdi untuk Bartim.

Kepala Kejaksaan Negeri Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidana Umum M Faidul Aliim Romas menyatakan dukungan atas kebijakan PN Tamiang Layang yang melaksanakan sidang jarak jauh, sehingga bisa maksimal dalam pelayanan untuk masyarakat mencari keadilan.

“Indonesia harus tetap hebat walaupun sedang berduka dengan adanya wabah COVID-19, termasuk di Bartim,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Wahyudi ikut mengapresiasi kebijakan PN Tamiang Layang. Menurutnya, hal itu sesuai dengan keputusan dari pimpinan tertinggi dalam upaya antisipasi, mencegah dan memutus rantai penularan COVID-19.