DPRD Kotim ingatkan penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan

id DPRD Kotim ingatkan penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan,DPRD Kotim, M Abadi, Sampit,Kotim, Kotawaringin Timur, virus Corona, COVID-19

DPRD Kotim ingatkan penggunaan dana penanganan COVID-19 harus transparan

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur M Abadi. ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah M Abadi mengingatkan pemerintah kabupaten untuk transparan dalam menggunakan dana penanganan pandemi COVID-19.

"Pemerintah memang memberi kemudahan pengalokasian anggaran penanganan COVID-19 karena kondisinya darurat, namun tentu ini tetap harus transparan karena semua akan dipertanggungjawabkan," kata Abadi di Sampit, Rabu.

Legislator anggota Komisi II ini mengatakan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, sangat wajar jika DPRD terus mengingatkan eksekutif agar penggunaan dana penanganan COVID-19 di daerah ini sesuai aturan.

Abadi menegaskan, pihaknya tidak ingin niat baik semua pihak dalam penanganan COVID-19 ini malah berbuntut masalah hukum jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Untuk itulah pihaknya di DPRD tetap melakukan pengawasan dengan ketat.

Transparansi sangat dibutuhkan agar DPRD juga bisa mengawal dan mengawasi penggunaan dana penanganan COVID-19. Sangat wajar jika kemudian DPRD mempertanyakan hal-hal yang dianggap belum jelas.

Abadi menyebutkan, Kotawaringin Timur  mendapat Dana Alokasi Unum (DAU) Formula Rp851.259.044.000, DAU Bantuan Pendanaan Kelurahan Rp6.222.000.000 dan DAU Bantuan Pendanaan Penggajian PPPK Rp6.988.654.000. Total DAU yang dialokasikan pemerintah pusat Rp864.469.698.000.

Dampak wabah COVID-19, pemerintah pusat menerbitkan aturan anggaran untuk pembiayaan COVID-19 dengan merasionalisasi anggaran DAU.

Sesuai surat  PMK Nomor 35 tahun 2020, DAU Formula untuk Kotawaringin Timur menjadi Rp763.849.494.000, bantuan pendanaan kelurahan Rp6.222.000.000 dan bantuan pendanaan penggajian PPPK Rp2.368.500.000. Total DAU yang akan diterima Rp772.439.994.000.

Dari angka tersebut tergambar bahwa anggaran DAU yang akan ditransfer pemerintah pusat ke Kotawaringin Timur yang semula Rp864.469.698.000 dirasionalisasi menjadi Rp772.439.994.000 sehingga berkurang sebesar Rp92.029.704.000.

Baca juga: DPRD Kotim minta pemkab cegah penimbunan gula

"Namun yang menjadi pertanyaan, dalam surat bupati menyampaikan bahwa dana DAU dari pusat dirasionalisasi atau dikurang sebesar Rp119.469.843.000. Hal ini patut dipertanyakan kerena tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh pemerintah pusat. Ada selisih kurang lebih Rp27.440.769.000," kata Abadi.

Menurut Abadi, hal-hal seperti ini perlu dijelaskan kepada DPRD supaya tidak menimbulkan dugaan lain. Abadi berharap eksekutif memberi penjelasan rinci terkait masalah tersebut.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan sampai hari ini tim anggaran eksekutif masih membahas terkait rasionalisasi anggaran untuk optimalisasi penanganan COVID-19. Dia memastikan nantinya semuanya juga akan disampaikan secara transparan oleh tim anggaran kepada DPRD.

"Kita diberi kemudahan oleh pemerintah pusat adanya regulasi, jadi kepada DPRD hanya diberitahukan. Tidak dibahas. Nanti pembahasannya saat pembahasan APBD Perubahan. Yang penting semua dananya itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, hanya untuk penanganan COVID-19," demikian Halikinnor.

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kotim dorong realokasi anggaran COVID-19 dipercepat

Baca juga: DPRD Kotim minta masyarakat patuhi imbauan pemerintah cegah COVID-19