DPRD Kotim minta masyarakat patuhi imbauan pemerintah cegah COVID-19
Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah M Abadi meminta masyarakat mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah muncul dan berjangkitnya virus Corona jenis COVID-19.
"Sudah seharusnya masyarakat wajib menaatinya karena ini demi keselamatan, salah satunya imbauan agar tetap berada di rumah. Jangan ke luar rumah kalau tidak penting," kata Abadi di Sampit, Sabtu.
Pandemi COVID-19 terus terjadi bahkan terus meningkat. Kalimantan Tengah sudah menetapkan status Tanggap Darurat COVID-19 dan hingga hari ini sudah ada enam warga yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Kabupaten Kotawaringin Timur masih termasuk kategori zona hijau, namun kewaspadaan justru harus ditingkatkan sejak dini agar virus mematikan itu tidak sampai masuk dan berjangkit di kabupaten ini.
Abadi mendukung pemerintah kabupaten dan intansi terkait lainnya yang telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat, pengusaha dan satuan organisasi perangkat daerah.
Masyarakat diimbau tidak ke luar rumah, menghindari tempat yang berpotensi jadi wahana penularan, menunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak, menghindari kontak fisik, menjalankan perilaku bersih dan sehat serta anjuran lainnya.
Pemerintah juga mengingatkan pengusaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, lulur, bioskop, tempat bermain anak-anak, taman hiburan rakyat, pojok internet dan aktivitas usaha malam hari, untuk sementara agar menghentikan atau menutup usahanya.
Pasar dadakan yang ada di Kotawaringin Timur ditutup dan pedagang dilarang melakukan aktivitas di lokasi pasar dadakan. Pedagang hanya diperkenankan berjualan di pasar resmi dengan waktu operasi sesuai ketentuan.
Abadi yakin masyarakat, pengusaha dan aparatur sipil negara bisa mematuhi imbauan itu. Apalagi, tujuannya untuk keselamatan semua orang agar wabah COVID-19 bisa diatasi.
"Imbauan ini harus dibarengi pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan diharapkan didukung aparat keamanan. Kami juga akan turun memantau sejauh mana imbauan itu dipatuhi masyarakat, pengusaha dan aparatur sipil negara," kata Abadi.
Baca juga: Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual
Terkait opsi karantina wilayah yang mulai bergulir, anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur ini menilai hal itu bukan mustahil. Jika itu dilakukan, maka pemerintah harus mempersiapkan diri, khususnya untuk memenuhi hak-hak masyarakat sesuai aturan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sudah diatur tentang acuan terkait pelaksanaan karantina. Di dalamnya juga disebutkan terkait hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah.
Sementara itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, juga diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dalam situasi penanggulangan bencana.
"Aturan ini tentu harus menjadi acuan bagi pemerintah karena di dalamnya sudah diatur secara jelas, apa saja yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah," demikian Abadi.
Baca juga: DPRD Kotim yakin guru mampu pertahankan kualitas pendidikan
Baca juga: Umat Islam di Kotim tetap laksanakan shalat Jumat
"Sudah seharusnya masyarakat wajib menaatinya karena ini demi keselamatan, salah satunya imbauan agar tetap berada di rumah. Jangan ke luar rumah kalau tidak penting," kata Abadi di Sampit, Sabtu.
Pandemi COVID-19 terus terjadi bahkan terus meningkat. Kalimantan Tengah sudah menetapkan status Tanggap Darurat COVID-19 dan hingga hari ini sudah ada enam warga yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
Kabupaten Kotawaringin Timur masih termasuk kategori zona hijau, namun kewaspadaan justru harus ditingkatkan sejak dini agar virus mematikan itu tidak sampai masuk dan berjangkit di kabupaten ini.
Abadi mendukung pemerintah kabupaten dan intansi terkait lainnya yang telah melakukan berbagai langkah pencegahan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat, pengusaha dan satuan organisasi perangkat daerah.
Masyarakat diimbau tidak ke luar rumah, menghindari tempat yang berpotensi jadi wahana penularan, menunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak, menghindari kontak fisik, menjalankan perilaku bersih dan sehat serta anjuran lainnya.
Pemerintah juga mengingatkan pengusaha hiburan malam, panti pijat, karaoke, lulur, bioskop, tempat bermain anak-anak, taman hiburan rakyat, pojok internet dan aktivitas usaha malam hari, untuk sementara agar menghentikan atau menutup usahanya.
Pasar dadakan yang ada di Kotawaringin Timur ditutup dan pedagang dilarang melakukan aktivitas di lokasi pasar dadakan. Pedagang hanya diperkenankan berjualan di pasar resmi dengan waktu operasi sesuai ketentuan.
Abadi yakin masyarakat, pengusaha dan aparatur sipil negara bisa mematuhi imbauan itu. Apalagi, tujuannya untuk keselamatan semua orang agar wabah COVID-19 bisa diatasi.
"Imbauan ini harus dibarengi pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan diharapkan didukung aparat keamanan. Kami juga akan turun memantau sejauh mana imbauan itu dipatuhi masyarakat, pengusaha dan aparatur sipil negara," kata Abadi.
Baca juga: Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual
Terkait opsi karantina wilayah yang mulai bergulir, anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur ini menilai hal itu bukan mustahil. Jika itu dilakukan, maka pemerintah harus mempersiapkan diri, khususnya untuk memenuhi hak-hak masyarakat sesuai aturan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sudah diatur tentang acuan terkait pelaksanaan karantina. Di dalamnya juga disebutkan terkait hak dan kewajiban masyarakat maupun pemerintah.
Sementara itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, juga diatur tentang hak dan kewajiban masyarakat serta tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dalam situasi penanggulangan bencana.
"Aturan ini tentu harus menjadi acuan bagi pemerintah karena di dalamnya sudah diatur secara jelas, apa saja yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah," demikian Abadi.
Baca juga: DPRD Kotim yakin guru mampu pertahankan kualitas pendidikan
Baca juga: Umat Islam di Kotim tetap laksanakan shalat Jumat