Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual

id Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual,Pemkab Kotim, Disdukcapil, Agus Tripurna Tangkasiang, Kotim, Kotawaringin Timur, Sampit

Disdukcapil Kotim hentikan sementara penerimaan berkas manual

Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang ikut melayani warga, belum lama ini. Mulai Senin (30/3), kantor ini tidak lagi menerima penyerahan berkas fisik atau manual sementara waktu karena pelayanan dialihkan menjadi secara online.  ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menghentikan sementara waktu penerimaan berkas fisik atau manual untuk mencegah muncul dan berjangkitnya virus Corona jenis Covid-19.

"Kami berharap perhatian masyarakat karena terhitung mulai hari Senin tanggal 30 Maret 2020, pelayanan adminduk (administrasi kependudukan) dilakukan secara online. Untuk sementara waktu kami tiidak menerima berkas secara fisik atau manual," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit, Jumat.

Pandemi COVID-19 yang terus terjadi menimbulkan kekhawatiran semua pihak. Hal-hal yang bisa memicu penularan virus tersebut tentu harus dihindari.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk tempat yang rawan muncul dan menularnya COVID-19 karena selalu ramai oleh warga yang mengurus administrasi kependudukan. Untuk itulah berbagai langkah diambil, khususnya untuk menghindari kerumunan warga dan kontak fisik.

Pelayanan dengan berkas fisik atau manual akan ditiadakan untuk sementara waktu. Pelayanan akan dilakukan secara online sehingga diharapkan semakin cepat dan mudah. 

Untuk mendapatkan layanan itu, warga bisa mengaksesnya melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur. Selanjutnya, warga bisa memilih pelayanan apa yang mereka butuhkan.

Baca juga: DPRD Kotim yakin guru mampu pertahankan kualitas pendidikan

Warga tinggal memencet tombol pelayanan yang dipilih, saat itu juga akan dihubungkan ke nomor WhatsApp yang sudah disiapkan. Petugas pada nomor tersebut akan melayani permintaan masyarakat.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menghentikan sementara waktu perekaman data penduduk dan pencetakan KTP elektronik. Tujuannya sama, yakni mencegah muncul dan berjangkitnya COVID-19 akibat adanya keramaian.

Kebijakan itu diumumkan secara luas agar masyarakat mengetahui sehingga bisa menyesuaikan diri. Kebijakan ini harus diambil untuk kepentingan yang lebih besar yakni menyelamatkan masyarakat dari penularan COVID-19.

"Apa yang kami lakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan, mudah-mudahan juga didukung oleh masyarakat. Kita bersama-sama harus mendukung pencegahan dan penanganan COVID-19," demikian Agus.

Baca juga: Umat Islam di Kotim tetap laksanakan shalat Jumat

Baca juga: DPRD Kotim dukung penutupan pasar dadakan cegah COVID-19